Baliho Partai dan Caleg jadi Sorotan

Jumat 24-08-2018,10:45 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress - Baliho berukuran besar ucapan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI 73 milik salah satu partai disertai gambar salah seorang calon legislatif (caleg) di atas jalan Lintas Simpang 6 Tugu Pengantin, Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma, menjadi sorotan. Pasalnya, baliho berukuran 4x6 meter tersebut bertuliskan nama partai dan nama salah seorang calon legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Seluma.

\"Memang hanya bertuliskan nama, tapi ini tidak diperbolehkan. Karena nama yang tertulis di baliho tersebut adalah caleg yang maju dalam Pemilu serentak 2019,\" terang Divisi Hukum, Pelanggaran Hukum dan Sengketa Pemilu Panwaslu Seluma, Suryadi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (23/8).

Terkait baliho itu, Panwaslu Kabupaten Seluma, segera melayangkan surat ke pengurus partai bersangkutan, agar segera menurunkan baliho yang poinnya bernada kampanye tersebut. Selain itu, Panwaslu juga telah menerima pengaduan masyarakat yang juga memprotes keberadaan baliho tersebut.

\"Indikasinya partai dan Caleg itu telah mencuri start Kampanye dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam SE Bawaslu RI tertanggal 28 Februari 2018 tentang jadwal Kampanye Parpol peserta pemilu 2019,\" jelas Suryadi.

Ditambahkannya selain memantau alat peraga kmpaye, Panwaslu Seluma, juga melakukan pemantauan terhadap akun Media Sosial (Medsos) yang juga melakukan Kampaye baik Bacaleg maupun atas nama Parpol. \"Untuk itu kami mengingatkan kepada Bacaleg maupun Parpol untuk mentaati semua aturan dalam penyelenggaran Pemilu.

Bersainglah secara sehat, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,\" demikian Suryadi.  Sejauh ini pengurus partai dan caleg yang memasang baliho tersebut belum berhasil dikonfirmasi sehingga keterangan terkait baliho itu belum diperoleh. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait