BENGKULU, Bengkulu Ekspress- HN (46) warga Kota Bengkulu, harus mendekam dalam dinginnya ruangan sel tahanan Mapolsek Teluk Segara. Pada Jumat malam (18/8), dia dijemput anggota Opsnal Reskrim Polsek Teluk Segera. HN dibekuk karena diduga terlibat dalam penggelapan mobil di 6 TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Kapolres Bengkulu AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Prianggodo Heru Kunprasetyo SIk melalui Kapolsek Teluk Segara Kompol (Komisaris Polisi) Jauhari SIK (Sarjana Ilmu Kepolisian) saat press rilis mengatakan, HN diamankan setelah dilaporkan menggelapkan satu unit mobil jenis Toyota Avanza milik Amir warga Kecamatan Teluk Segara pada15 Agustus 2018.
\"HN sudah mengakui dirinya memang menggelapkan mobil korban dengan cara mobil tersebut direntalnya untuk beberapa hari, namun mobil itu digadaikannya ke pihak lain,\" jelas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, modus tersangka dalam kasus ini, HN pada 22 Mei 2018, mendatangi rumah korban Amir. Kedatangan HN untuk merental mobil milik korban berjenis Toyota Avanza. Dalam perjanjian, tersangka meminjam mobil dengan nomor polisi BG 1014 JE itu untuk keperluan proyek selama 10 hari, namun setelah waktu peminjaman habis mobil korban pun tidak kunjung dikembalikan. Kemudian, pada 15 Agustus lalu korban memilih melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib
\"Saat ditemui korban pernah berjanji akan mengembalikan mobil itu setelah lebaran Idul Fitri, namun hingga lebaran usai, mobil tidak kunjung juga dibalikan oleh HN,\" bebernya.
Selain itu, masih dikatakan Kapolsek, hingga sekarang ini mobil milik korban pun masih dalam pencarian pihaknya karena mobil tersebut belum diketahui keberadaannya. \"Mobil masih dalam pencarian kita, dalam kasus ini korban harus merugi hingga Rp 120 juta lebih,\" ucapnya kepada Bengkulu Ekspress.
Masih dikatakan Kapolsek, ternyata berdasarkan pemeriksaan penyidik terungkap HN terlibat pula dalam penggelapan mobil lainnya. \"Ada mobil jenis Toyota Fortuner juga yang digelapkan pelaku HN ini, untuk barang bukti mobil Fortuner sudah berada di Polda Bengkulu. Di Polda Bengkulu juga ada 5 laporan (LP) penggelapan yang dilakukan oleh pelaku HN ini,\" tutupnya. (529)