Grab Dan Angkot Bandel

Kamis 16-08-2018,14:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Sama-sama Belum Berbadan Hukum

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Di tengah maraknya protes pemilik angkutan kota (Angkot) terhadap keberadaan ojek online (Grab) karena tidak memiliki izin, rupanya juga banyak angkot sendiri yang masih melanggar aturan. Grab dan angkot ini sama-sama bandel.

Berdasarkan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pada pasal 139 disebutkan angkutan umum wajib dijalankan oleh BUMN, BUMD atau perusahaan berbadan hukum. Sedangkan, kenyataan di Kota Bengkulu sebanyak 949 angkot belum berbadan hukum.

 

\" Jumlah angkot di Kota Bengkulu sebanyak 1175 unit, sedangkan yang sudah masuk badan hukum sampai dengan bulan Juli 2018 baru 226 angkot saja, selebihnya belum,\" kata Kepala Dinas Perhubungan kota, Drs Bardin, kemarin (15/8).

Dijelaskan Bardin, jika angkot ini belum berbadan hukum maka dalam mengurus/membayar pajak akan kesulitan, karena pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) akan menerima pembayaran pajak apabila angkot itu sudah berbadan hukum. Artinya sebanyak 949 angkot yang beroperasi selama ini belum membayar pajak, dan termasuk dalam kategori ilegal.

\"Imbauan kita silahkan mereka bergabung dengan koperasi atau badan hukum lainnya. Kalau tidak bergabung tidak bisa bayar pajak, kalau tidak bayar pajak bisa kena tilang dengan polisi, artinya tidak layak beroperasi lagi,\" tandasnya.

Lanjutnya, angkutan yang berbadan hukum hanya membayar pajak 30 persen saja dari 100 persen biaya pajak, artinya diberikan potongan sebesar 70 persen. Hanya saja, sebagian besar pemilik angkot mengira dengan masuk badan huku resmi maka hak kepemilikan angkot akan hilang. Padahal, justru dengan adanya badan hukum itu membuat angkot mudah mendapat penanganan ketika terjadi masalah. \"Untuk itu, minimal angkot harus berada di bawah naungan perusahaan setara koperasi,\" pungkasnya.

Sementara iti, setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melayangkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup aplikasi Grab. Kini giliran belasan sopir grab mendatangi DPRD Provinsi. Para sopir Grab itu meminta, aplikasi Grab tidak ditutup secara permanen.

Grab juga sepakat untuk membuat badan hukum yang selama ini belum dilengkapi oleh manajemen Grab di Bengkulu. \"Angkot, ojek pangkalan itu kakak tertua kami Grab. Untuk itu kami mohon pemerintah bisa mengatur semuanya,\" terang Koordinator Grab Bengkulu dari Komunitas Salam satu aspal (Saspal), Delson Blangkon kepada Bengkulu Ekspress, usai menggelar hearing bersama Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (15/8).

Delson juga menegaskan, pihaknya akan terus mendorong pihak manajemen Grab untuk segera menyelesaikan izin. Termasuk memiliki badan hukum maupun bergabung dalam koperasi. \"Kami tekankan aplikator Grab bisa segera menyelesaikan ini. Agar kami juga bisa nyaman beroperasi,\" tegasnya.

Meski masih proses izin, namun demikian para sopir Grab tetap beroperasi secara diam-diam. Untuk Grab motor, sengaja tidak menggunakan atribut seperti jaket, helm dan sarung tangan. Hal ini dilakukan tidak lain untuk memenuhi kebutuhaan hidup. Delson mengatakan, pihaknya beroperasi namun pangkalannya tidak mendekati aktifitas angkot dan ojek. Seperti menjauhi, rumah sekolah, mall dan pasar. \"Kalau offline itu saat kami di rumah, jadi kami tetap online tapi tidak menggungu aktifitas angkot dan ojek,\" beber Delson.

Menurutnya, ketika telah berizin nanti, para sopir Grab meminta pemerintah benar-benar bisa mengatur keberdaan Grab. Seperti membuat trayek sendiri, tidak mangkal didekat aktiftas angkot. Hal ini dilakukan, agar semua angkutan bisa mendapatkan rezeki yang sama. \"Di wilayah aktifitas angkot itu, dibuat zona kami lebih dari 300 meter. Agar aplikasi kita tidak bisa menangkap pemesanan itu,\" tambah Delson.

Tidak hanya mengatur itu saja, pemerintah juga bisa mengatur jumlah sopir grab. Sebab, memang saat ini sopir Grab baik itu mobil dan motor sudah sangat banyak sekali. Totalnya ada sekitar 1.900 sopir, untuk mobil saja ada sekitar 400 kendaraan untuk Grab. Ini bisa ditutup dulu pada penambahaan kuota. Karena memang jumlahnya lebih dari penumpang di Bengkulu,\" tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP menegaskan, pihaknya nanti tetap akan memanggil manajemen grab di Bengkulu. Selain wajib melengkapi semua perizinan, grab juga diminta untuk bergabung dalam bedan hukum maupu koperasi. \"Nanti kita panggil dulu, agar ada kejelasannnya semua,\" terang Jonaidi.

Dijelaskannya, berizin dan bergabung dalam koperasi itu penting. Karena angkutan grab itu mengangkut penumpang. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, maka penumpang tidak bisa mendapatkan asuransi. Beberbeda dengan angkutan umum, semua penumpang mendapatkan asuransi ketika terjadi kecelakaan.

Tags :
Kategori :

Terkait