Simpan 9 Paket Sabu
BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, kemarin kembali berhasil membekuk pelaku yang diduga memperjual belikan narkoba jenis sabu. Pelaku yang diamankan yakni berinisial DS (22). Yang mana dalam penangkapan itu anggota berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 9 paket kecil sabu siap edar. Sekarang ini pelaku beserta barang bukti milik pelaku sudah diamankan di Polda Bengkulu, untuk diproses lebih lanjut.
“Ya, memang ada sat orang pelaku yang kita amankan, keduanya kita tangkap di TKP Jalan Timur Indah Kota Bengkulu, namun hingga sekarang ini pelaku masih kita kembangkan lagi,” terang Direktur Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sachroni SH melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH, kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (6/8).
Dijelaskannya, pelaku pengedar yang diamankan ini merupakan jaringan pengedar yang sering beraksi diwilayah seputaran Kota Bengkulu yang sudah menjadi terget pihaknya. \"Jelas kasus ini ada bandarnya, dan kita masih lakukan pendalaman dan pengejaran,\" jelasnya.
Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, kronologis penangkapan itu berawal dari, adanya informasi dari masyarakat bahwa di kawasan jalan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba dan dari informasi tersebutlah tim Opsnal Dit Reserse Narkoba Polda Bengkulu, langsung turun melakukan penyelidikan, pengintaian serta juga menangkap pelaku DS ini.
Pada saat penangkapan pelaku memang sempat mengelak dan berkilah, namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap DS, dan DS sudah tidak bisa lagi mengelak lantaran ditemukan 9 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu. Setelah ditemukannya barang bukti tersebut, pelaku langsung digiring ke Polda Bengkulu untuk diperiksa secara intensif. Dari hasil pemeriksaan itu, diduga barang haram itu hendak diserahkan kedua pelaku kepada pembeli atau pemesannya.
“Seperti biasa, sekarang kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan, seperti biasa kita masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain ataupun kawanannya, pelaku ini nantinya akan kita jeratkan dengan Undang-Undang Tentang Narkotika,” demikian ucapnya kepada Bengkulu Ekspress. (529)