3 Pengedar Narkoba Dibekuk 10 Paket Sabu Disita

Jumat 03-08-2018,12:10 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Tim Opsnal Polres Bengkulu dan Polsek Selebar kembali berhasil menuai prestasi dalam pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga pelaku yang berhasil diamankan antara lain, berinsial EH (21) mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Bengkulu, warga asal Kabupaten Mukomuko, EM (26) warga asal Kota Bengkulu, dan SS (24) warga asal Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu. Sekarang semua tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Bengkulu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SIk melalui Kasat Narkoba, AKP Tatar Insani dalam eksposnya kemarin mengatakan, keberhasilan pihaknya dalam membekuk para tersangka ini, tidak terlepas dari kerjasama masyarakat yang terus menerus memberikan informasi dimana titik-titik lokasi yang kerap terjadinya transaksi narkoba. Sekecil apa pun informasi yang didapat dari masyarakat terkait dengan peredaran narkoba, pihaknya memastikan akan ditindak secara professional, dengan cara melakukan penyelidikan, pengintaian dan meringkus para tersangka.

Masih dijelaskan Kasat Narkoba, dari tersangka EH dan EM pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa yakni 9 paket kecil Narkoba jenis sabu, 2 Unit HP berbagai merek, satu buah isolasi, satu buah dompet, dan 1 unit sepeda motor. Kemudian dari tersangka SS anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 paket kecil Narkoba jenis sabu dan 1 unit HP.

“Untuk ketiga orang tersangka ini berhasil kita tangkap pada Rabu (1/8) dinihari sekira pukul 01.30 WIB di wilayah Kota Bengkulu. Dari penangkapan tersebut kita juga berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti,” ucap Tatar Insani, Kamis (2/8).

Ditambahkan Kasat Narkoba, sesuai dengan hasil pemeriksaan, untuk tersangka EH diketahui bahwa ia memperjualbelikan barang haram tersebut baru satu bulan. Namun yang bersangkutan mengakui bahwa sudah lama memakai atau menggunakan barang haram ini. “Ya selain berprofesi sebagai pengedar, sesuai dengan hasil tes urine yang dilakukan, ternyata ketiga orang tersangka ini juga selaku pemakai,” jelasnya kepada awak media.

Masih dikatakannya, untuk jaringan asal barang terlarang ini, sesuai dengan pengakuan masing-masing tersangka, mereka pun mendapatkan barang haram tersebut melalui salah satu oknum Napi yang berada di lapas Bentring Bengkulu yakni berinsial DS. Dan mereka menjalin komunikasi untuk mendapatkan barang ini menggunakan telepon seluler. Secara otomatis oknum Napi yang ada dilapas tersebut aktif menggunakan telepon genggam.

“Untuk jaringan pengendali 3 pelaku ini adalah oknum Napi di Lapas Bentring. Yang sekarang masih dalam proses penyelidikan kita. Ketiga tersangka ini kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 123 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana yakni minimal 4 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” beber Tatar.

Selain itu, dijelaskan Kasat Narkoba, percobaan penyelundapan narkoba ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bentiring Bengkulu kembali terulang, dalam kasus ini petugas Lapas berhasil menggagalkan percobaan pengiriman dua paket sabu dan 10 butir pil ekstasi melalui jasa pengiriman atau ojek Daring dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkulu.

\"Berkat kesigapan petugas Lapas, akhirnya 2 paket narkoba jenis sabu dan 10 pil ekstasi yang hendak dikirim ke salah satu napi didalam lapas berinisial MA berhasil digagalkan dan saat ini kita masih mendalami identitas siapa orang yang melakukan pengiriman tersebut,\" tutupnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait