BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Tim penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu berhasil menangkap Direktur Utama PT Bumi Minang Pertiwi (BMP) Padang, Sumatera Barat inisial EK di wilayah Kota Bengkulu.
\"Ya untuk Dirut BMP Padang sudah berhasil kita amankan di salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu pada hari Jumat (20/7) yang lalu,\" terang Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono SH melalui Kasubdit Kamneg, AKBP Khaerudin kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (22/7).
Dijelaskan Khaerudin, sebelumnya anggotanya sudah terbang ke Provinsi Sumatera Barat untuk mengejar dan menangkap EK. Dia terbilang licin dan sering berpindah-pindah tempat tinggal tersebut. Namun pelarian EK terhenti ketika sedang berada di Bengkulu. \"Kita mendapatkan informasi jika EK ada di Kota Bengkulu, setelah mencari tahu atas kebenaran informasi itu, EK berhasil kita bekuk dan sekarang sudah kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu,\" ucapnya.
Dikatakannya, untuk sekarang ini status EK sudah resmi menjadi tersangka, hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak hari Jum\'at dan Sabtu yang lalu dan berdasarkan alat bukti dan keterangan dari dua tersangka sebelumnya yakni ND dan MN terkait keterlibatan EK.
\"Kita tetapkan tersangka dan langsung ditahan agar EK tidak kabur melarikan diri lagi serta tidak menghilangkan barang bukti dan juga salah satunya untuk mempermudah dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan,\" ucap Kasubdit Kamneg.
Namun terkait keterlibatan EK lebih jauh dan terkait kemana saja uang milik jemaah hilang yang menyebabkan 168 jemaah asal Bengkulu gagal berangkat umroh, Kasubdit menjelaskan sejauh ini EK masih berkilah jika dirinya (EK, red) juga menjadi korban penipuan dari pihak lain sehingga para jemaah tidak bisa berangkat umroh. \"Ya, itu haknya tersangka memberikan keterangan seperti itu sekarang ini, namun kita tidak bisa percaya begitu saja, kita masih terus mendalami dan memeriksa tersangka hingga EK menceritakan kejadian sebenarnya,\" tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pekara dugaan penipuan ini terkait gagalnya pemberangkatan terhadap 168 jemaah umroh yang dilakukan PT BMP wilayah Bengkulu dan BMP cabang Curup ini, penyidik Polda Bengkulu sebelumnya juga sudah resmi menetapkan 2 orang tersangka yaitu ND selaku pimpinan dari PT BMP wilayah Bengkulu, dan MN selaku Kepala Cabang BMP curup. Sementara untuk barang bukti yang sudah berhasil disita dan diamankan sekarang ini berupa 4 unit computer dan 2 unit mobil serta 1 unit sepeda motor yang merupakan kendaraan operasional milik PT BMP Bengkulu, dan ada 60 buah visa sudah diamankan.
Selain itu, kasus penipuan ini mulai terkuak dari adanya laporan dari para korban sebanyak 6 orang, warga asal Kota Bengkulu yang mendatangi Polda Bengkulu untuk membuat laporan. Yang mana dalam laporannya itu, masing-masing pelapor mengaku telah menjadi korban penipuan pemberangkatan umroh yang dilakukan oleh PT BMP wilayah wilayah Bengkulu. Selain dari 6 orang korban yang sudah melapor ini, sesuai dengan hasil pemeriksaan tim penyidik, terungkap fakta baru bahwa yang menjadi korban dalam penipuan ini bukan hanya 6 orang, tapi melainkan sebanyak 168 orang.
Masing-masing korban pun sudah menyetor uang untuk berangkat umroh ke PT BMP wilayah Bengkulu dalam jumlah yang bervariasi baik dari Rp 22 juta hingga ada sebesar Rp 23 Juta, selain dari itu, ada beberapa korban juga yang sudah menetor uang tambahan, yang mana dijanjikan akan segera diberangkatkan umroh pada bulan ramadan atau pada Mei 2018 yang lalu, dengan besaran setoran Rp 6 Juta, akibat kejadian ini, uang yang di duga digelapkan oleh para tersangka mencapai Rp 2,8 miliar. (529)