LSM dan Ormas Wajib Lapor

Kamis 19-07-2018,14:40 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN,Bengkulu Ekspress- Untuk mendukung proses pencapaian pembangunan di daerah, pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masarakat (LSM) sangat penting. Terutama Ormas dan LSM yang sudah terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kaur. Karenanya setiap Ormas dan LSM yang masuk ke Kaur ini wajib terdaftar dan melaporkan diri.

“Ormas dan LSM merupakan mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan, terurama sebagai kontrol sosial memperpecat pembangunan,” kepala Kesbangpol Kaur Deki Kurniawan SSTP MM.

Dikatakannya, peminaan terhadap Ormas dan LSM ini terus dilakukan pihaknya. Sebab pembinaan terhadap Ormas sangat penting, karena secara langsung dan tidak itu berpengaruh terhadap jalannya roda pembangunan. Apalagi, belakangan banyak bermunculan pihak yang mengatasnamakan Ormas dan LSM masuk ke Kaur. Namun tidak terdaftar di Kesbangpol.  “Bagi Ormas dan LSM yang terdaftar di Kesbapol ada sekitar 22 Ormas, selebihnya itu belum terdaftar dan ilegal,”terangnya.

Ditambahkannya, ia meminta Ormas juga melaksanakan kegiatan sesuai tujuan awal pendiriannya. Dia sangat berharap Ormas bukan hanya sekedar ada nama dan istilah. Tapi menjalankan organisasi dengan baik, yang terpenting syarat legalitas bahwa sebuah lembaga kemasyarakatan mempunyai badan hukum.

“Kepada seluruh Oramas dan LSM yang sudah terdata dan terdaftar di Kesbangpol Kaur bersama-sama pemerintah dalam memberikan saran serta masukan yang sifatnya membangun,” pungkasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait