Mediasi Perusahaan Tambang dan Desa

Rabu 18-07-2018,14:50 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

SELUMA SELATAN,Bengkulu Ekspress - Kapolres Seluma, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jeki Rahmad Mestika SIK, kemarin (17/7), memfasilitasi mediasi antara Perusahan PT Faming Levto dengan Kades Pasar Seluma. Mediasi yang berlansung di ruang aula Mapolres Seluma ini, dilakukan, agar polemik usaha tambang galan C milik perusahaan itu dengan masyarakat tidak berlarut dan menjadi bumerang kedepannya.

Dalam mediasi yang difasilitasi Polres Seluma ini, Kades Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan Hertoni menegaskan, dia dan warga desanya bukannya tidak menginginkan investor masuk ke Kabupaten Seluma khusunya Desa pasar Seluma. Hanya saja, perusahaan juga harus terlebih dahulu memiliki sejumlah syarat dan mensosialisasikan ke masyarakat adanya kegiatan penambangan yang dilakukan. Termasuk menjelaskan secara rinci akan izin yang sudah di kantongi kepada masyarakat desa.

“Initinya sosialisasikan terlebih dahulu mulai dari izin hingga akan adanya aktifitas perusahaan tersebut. Termasuk merangkul seluruh masyarakat desa,”imbuh Kades, Hertoni dalam mediasi kemarin.

Sementara itu, kesempatan berbicara juga diberikan Lucyana Sutoyo selaku Direktur PT Rusan Sejahtera. Lucyana menerangkan, dia berupaya menyelesaikan proses perizinan dan melengkapi apa yang dianggap belum lengkap. Hanya saja, PT Rusan Sejahtera melanjutkan izin PT Faming Levto yang memang telah ada di kawasan pasar seluma tersebut. Dalam kesempatan terdahulu upaya untuk melakukan pertemuan sebelumnya juga sudah terjalin dengan Kades Pasar Seluma. Hanya saja memang baru sekali dilakukan. Upaya melakukan sosialisasi pada masyarakat terhalang setelah upaya menjalin komunikasi dengan Kades Pasar Seluma, kurang berjalan dengan baik.

“Kita pihak perusahaan akan berupaya melengkapi apa yang dianggap belumlah lengkap tersebut dan berupaya ikut untuk membangun kesejah teraan masyarakat sekitar,” ujarnya di hadapan peserta mediasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma Hadi Susanto menegaskan, saat ini izin amdal PT Faming Levto perlu diperbaharui, karena sudah 10 tahun tidak beroperasi pasca konflik. Namun terlebih dahulu, perusahaan juga harus melakukan sosialisasi sebelum aktifitas dilakukan termasuk melengkapi berkas Amdal PT Famming Levto. Mengingat Amdal sudah kadarluarsa sehingga harus diperbarui.

Menanggapi akan hal tersebut, Lucyana Sutoyo menerangkan, sesuai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK) yang dimiliki PT Rusan Sejahtera, diperbolehkan menggandeng perusahan lain yang telah mengantongi izin tambang pasir besi di Kabupaten Seluma, seperti PT Faming Levto ini. Namun untuk Amdal tetap diproses perizinannya dan saat ini masih dalam tahap proses. “Kita mengandeng PT Faming Levto selaku pemilik izin namun Amdal tetap akan di proses secepatnya. Hanya saja sosialisasi terlebih dahulu akan dilakukan,”imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Seluma Jeki Rahmat Mustika, menarik kesimpulan agar perusahan sembari mengurus izinnya, harus lebih giat bersosialisasi dengan masyarakat. Terutama dengan melibatkan kades, agar kedepannya tidak terjadi konflik anatara masyarakat dan perusahaan tambang tersebut. “Selesai pertemuan ini, silakan pihak perusahaan melayangkan surat permohonan secara tertulis kepada kepala Desa, agar dapat difasilitasi pertemuan dengan masyarakat di balai desa. Polres Seluma, siap kembali menjadi fasiltator,” katanya.

Menurut Kapolres, keamanan dan tidak terjadi konflik merupakan hal yang harus di utamkan. Apapun hasil pertemuannya nanti, jika memang bukan rezeki perusahaan menanamkan modalnya di Seluma perusahaan harus legowo, tapi bila masyarakat sepakat perlu nantinya dibuatkan berita acaranya. Terpenting antara Pemkab Seluma, Pihak Perusahaan PT. Rusan Sejahtera dan Masyarakat Desa Pasar Seluma agar tidak terjadi permasalahan. \"Saya yakin ini masih belum ada kata sepakat sehingga dan harus dipertemukan akan ada kata sepakat ataupun keputusan sehingga tidak lagi terjadi polemik baik oleh pemerintah daerah maupun dengan masyarakat,” sampainya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait