BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Admiral SH MH menyatakan bahwa terdakwa berinisial BW (17), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau asusila kepada korban berinisial AA (15).
Karena itu, terdakwa dijatuhkan vonis selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair 2 bulan kurungan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, Ketua Majelis Hakim, Admiral SH MH dalam amar putusannya mengatakan, sesuai dengan keterangan saksi, barang bukti, dan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dengan cara memaksa korban naik ke tempat tidur, kemudian membekap mulut korban dan memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Persetubuhan tersebut sudah dilakukan terdakwa sebanyak 3 kali secara berturut-turut. Adapun hal yang meringankan, terdakwa sudah mengakui semua perbuatannya dan terdakwa menyesal, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki kehidupannya ke depan.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.
\"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 81 UU tentang Perlindungan Anak,” ucap Admiral di muka persidangan, kemarin (17/7).
\"Saya menyesal dan meminta maaf atas apa yang sudah saya lakukan ini, semoga korban dan orang tuanya bisa memaafkan saya,\" tutupnya. (529)