BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menerbitkan nelayan yang melakukan penangkapan ikan wajib mengurus izin tangkap. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Ir Hendry Poerwantrisno menegaskan, jika tidak mengurus izin, dikhawatirkan para nelayan yang telah menangkap ikan tersebut akan berurusan dengan pihak penegak hukum.
\"Izin penangkapan dan izin kapal angkut ikan itu harus ada. Kalau tidak ada, bisa ditangkap dengan pihak penegak hukum,\" ujar Hendry kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (15/7).
Menurut Hendry, kewajiban mengurus izin ini sebenarnya sudah lama diberlakukan. Namun, masih banyak para nelayan yang tidak mengindahkannya. \"Banyak sekali yang belum buat izin. Ini harus dipatuhi oleh nelayan,\" tuturnya. Untuk pembuatan izin, menurut Hendry para nelayan tidak akan terkena biaya administrasi. Namun, nelayan tetap dikenakan biaya retribusi yang telah diatur oleh Dinas Kelautan Perikanan (DKP), kapal per-GTnya dikenakan Rp 20 ribu. \"Ada biaya retribusi dari DKP,\" tambah Hendry.
Izin yang didapatkan itu akan memberikan jaminan kepada para nelayan yang melaut. Sebab, para nelayan akan mendapatkan asuransi dari penangkapan ikan itu jika terjadi kecelakaan. Namun jika tidak ada izin, tentu pihak asuransi tidak akan mengeluarkan premi asuransinya.
\"Nanti akan dapat asuransi. Jadi rugi jika tidak buat. Untuk itu, kita akan jemput bola ke nelayan langsung agar bisa daftarkan izinnya,\" tegasnya.
Sementara itu, Kasi Perizinan dan Kenelayanan DKP Provinsi Bengkulu, Paharman SSos mengatakan, sampai saat ini hanya ada 66 CV nelayan yang telah mendaftarkan diri. \"Jadi, memang belum banyak yang daftar. Untuk itu, kita akan jemput bola, agar pera nelayan mau buat izin,\" tandas Paharman. (151)