Mantan Kades Dituntut 4 Tahun 6 Bulan

Selasa 10-07-2018,16:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KOTA MANNA BENGKULU SELATAN, Bengkulu Ekspress – Proses hukum mantan Kepala desa (Kades) Selali, Pino Raya, Akbali Zuriwan alias Iwan memasuki babak baru. Pasalnya pada sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu hari ini, Senin (9/7), dirinya dituntut tinggi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS).

“ Saat sidang tadi, terdakwa kami tuntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 181.113.750, jika tidak dibayar diganti dengan penjara 6 bulan,” kata Kajari Bengkulu Selatan, Rohayatie SH MH melalui kasi Pidsus, Hasnul Fadli SH

Selain mantan kades, mantan bendahara desa, Desa Selali, Hendra Julian juga dengan tuntutan yang sama yakni 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan serta uang pengganti Rp 181.113.750, jika tidak dibayar diganti dengan penjara 6 bulan. Tuntutan mantan kades dan mantan bendahara desa Selali ini jauh lebih berat dari tuntutan terhadap mantan Kepala Desa Tungkal 11, Pino Raya, Hernawan dan Niko Irawan selaku mantan bendahara serta Yudiman selaku TPK sudah menjalani sidang tuntutan.

Hernawan dituntut 2 tahun 6 bulan sedangkan Niko dan Yudiman dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan. Padahal mereka sama-sama terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) desa. Hanya saja, sebelumnya mantan kades Tungkal 11 mengembalikan kerugian Negara.

“ Mantan kades Selali dan mantan bendaharab desanya dituntut lebih berat lantaran tidak mengembalikan kerugian negera,” ujar Hasnul.

Diterangkan Hasil, dalam pengusutan kasus penyimpangan dana desa (DD), sebagaimana temuan BPK ada kerugian negera sebesar Rp 360 juta dalam pengelolaan DD Desa Selali. Hanya saja, temuan ini tidak dikembalikan oleh Iwan bersama bendaharanya ke kas Negara. Sehingga hal tersebut akan menjadi pertimbangan JPU dalam membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut.

Sebab, sambungnya, dalam kasus korupsi, pengembalikan kerugian negara sangat dikedepankan. Hal itu, bisa menjadi pertimbangan JPU dan hakim dalam menuntut dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lebih ringan jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian Negara. “Setelah ini minggu depan digelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pledio atau pembelaan kedua terdakwa,” ungkap Hasnul.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya ada 3 mantan kades di Kecamatan Pino Raya yang tersandung hukum penyimpangan pengelolaan DD, yakni Akbali Zuriwan, mantan kades Selali, Hernawan mantan Kades Tungkal 2 dan Sapirin mantan Kades Padang Beriang. Namun untuk mantan kades Padang Beriang belum memasuki sidang tuntutan. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait