BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, namun hal itu masih menyisakan temuan. Temuan itu ada sebesar Rp 1,8 miliar dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). OPD itu ialah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi sebesar Rp 1 miliar dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi sebesar Rp 800 juta.
Inspektur Provinsi Bengkulu, Massa Siahaan Ak MM mengatakan, temuan itu wajib diselesaikan dari waktu 60 hari yang sudah diberikan oleh BPK. Artinya ditanggal 31 Juli mendatang, menjadi batas akhir temuan itu diselesaikan.
\"Ini harus menjadi perhatian untuk diselesaikan,\" tegas Massa kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (4/7).
Dalam temuan di Sekwan DPRD Provinsi sebesar Rp 1 miliar terjadi lantaran adanya dugaan anggaran fiktif terkait kegiataan dewan. Menurut Massa, temuan di sekwan harus menjadi perhatiaan penting, untuk segera ditindaklanjuti. \"Perlu perhatian untuk kawan-kawan disana (sekwan) untuk ditindaklanjuti,\" ungkapnya.
Begitupun di Dinas PUPR Provinsi temuan sekitar Rp 800 juta itu, lantaranya adanya temuaan pada kegiatan fisik. Namun demikian, temuan itu sudah dikompensasi pada sisa perkerjaan yang sekarang masih dikerjakan. Kompensasi itu akan dibayarkan ketika di APBD perubahaan nanti. \"Di APBD Perubahaan akan dibayarkan, karena sudah kita kompensasi,\" beber Massa.
Jika sampai 60 hari tidak selesai ditindaklanjuti, maka Plt Gubernur bersama Inspektur akan menyerahkan masalah ini ke pihak penegak hukum (APH). Karena sesuai dengan komitmen, pemprov akan lebih komperatif untuk menyelesaikan masalah tersebut. \"Kami akan lebih komperatif, kalau memang tidak diselesaikan maka akan diserahkan ke pihak penegak hukum,\" ungkapnya.
Menurut Massa, temuan di pemprov setelah LHP BPK hanya ada dua tersebut. Untuk di OPD lain juga sudah diselesaikan. Termasuk temuan yang ada di Inspektorat Provinsi atas kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp 1 miliar juga sudah diselesaikan.
\"Di OPD tidak ada lagi, termasuk di kami (Inspektur) juga sudah selesai. Mudah-mudahaan untuk dua OPD lagi, bisa diselesaikan dalam waktu dekat,\" tandas Massa. (151)