Polisi Sita Motor Diduga Hasil Kejahatan

Rabu 04-07-2018,20:38 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Jajaran Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu, menyita tujuh unit sepeda motor berbagai merek. Diduga motor itu tidak memiliki kelengkapan surat atau lazim disebut motor bodong dan diduga pula sebagai motor hasil kejahatan. Bahkan dari tujuh unit sepeda tersebut, dua unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja 250 R dan Suzuki Satria FU150 sempat diposting dalam forum jual beli dan dijual dengan harga murah.

Dari hasil penelusuran nomor rangka mesin dan nomor rangka dua unit sepeda motor tersebut berasal dari Bekasi dan Mojokerto. Sementara untuk lima unit motor lain masih ditelusuri dari mana asalnya, namun ada dugaan berasal dari dalam Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SIK melalui Kapolsek Ratu Samban, Iptu Todo Rio didampingi Kanit Reskrim, Ipda Saiful Ahmadi.

\"Dua unit motor yang kita duga berasal dari luar Provinsi tersebut sempat dijual forum jual beli dengan harga murah,\" jelas Ipda Saiful, Rabu (4/7/2018).

Masih dikatakan Ipda Saiful, tujuh unit sepeda motor tersebut diamankan dari hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) selama sebulan terakhir. Kebanyakan pemilik sepeda motor melarikan diri saat diminta menunjukkan kelengkapan surat kendaraan. Hal ini cukup menyulitkan bagi polisi untuk mengungkap pemilik sepeda motor. Meski demikian, jajaran Polsek Ratu Agung akan terus mendalami dan menyelidiki kasus motor bodong tersebut. Mengingat ada dugaan tindak kriminal didalamnya.

\"Kita masih melakukan penyelidikan karena ada dugaan sepeda motor yang kita amankan ini hasil dari kejahatan,\" pungkas Ipda Saiful. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait