Dewan Sahkan 2 Perda

Selasa 03-07-2018,14:40 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

ARGA MAKMUR BENGKULU UTARA,Bengkulu Ekspress- DPRD Bengkulu Utara (BU) mengesahkan 2 Perda, yaitu tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Paripurna dipimpin Waka II DPRD Bengkulu Utara, Parmin SIP dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata di Gedung DPRD Bengkulu Utara, kemarin (2/7).

‘’Alhamdulillah dengan telah mendengarkan kata akhir seluruh fraksi, maka kedua Raperda, yaitu Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dapat kita sahkan menjadi perda,’’ ujar Parmin SIP dalam memimpin Paripurna DPRD di Gedung DPRD Bengkulu Utara , kemarin (2/7).

Eva Eliani SIP dari Fraksi Golkar menekankan agar Bupati Bengkulu Utara , Ir Mian dapat segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk menindaklanjuti penerapan kedua perda itu. Apalagi, sosialisasi sangat penting agar kedua perda ini benar-benar dilaksanakan. ‘’Jabarkan sedetail-detailnya dalam perbup. Perda ini harus diterapkan sebagaimana mestinya,’’ ungkapnya.

Wahyudi dari Fraksi Nasdem juga menyampaikan, pelaksanaan kedua perda itu tidak ada egosentris. Maka, semua instansi terkait harus terlibat aktif. Pembangunan infrastruktur limbah domestik harus dilakukan setiap daerah.

‘’Aparatur pemerintah yang bersangkutan harus terlibat semuanya dalam membangun. Kalau di Kota Arga Makmur dibangun infrastruktur limbah domestik, di kecamatan lain juga harus dilakukan hal yang sama,’’ terangnya.

Ir H Supriyanto Midjo malah memaparkan, kedua raperda itu terlalu dipaksakan untuk disahkan. Untuk itu, pihak eksekutif harus bekerja keras untuk dapat menerapkannya sebaik mungkin. Jangan sampai menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari. ‘’Sebenarnya pengesahan raperda ini terlalu dipaksakan. Sebenarnya, masih banyak yang perlu dibahas,’’ tuturnya.

Supriyanto SSos dari Fraksi PAN menyebutkan, anggaran BPD harus tingkatkan. Tujuannya, agar anggota BPD dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan baik. Mulai dari, membuat aturan desa, menampung aspirasi masyarakat, mengawasi kinerja kepala desa. ‘’Seleksi pencalonan anggota BPD harus lebih ketat, agar menghasilkan anggota BPD yang berkualitas,’’ pungkas Supriyanto.(816)

Tags :
Kategori :

Terkait