KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang mengimbau seluruh sekolah dasar dan menengah pertama agar tidak memanfaatkan masa daftar ulang siswa untuk memungut bayaran. Karena pungutan biaya daftar ulang dan lainnya oleh pihak sekolah sudah dilarang oleh pemerintah, jika tetap melanggar akan berurusan dengan penegak hukum.
Plt Kadis Dikbud Dr Hartono MPd melalui Kabid Dikdas Nining Pasju Fawely SStp kepada sejumlah wartawan mengatakan, agar sekolah tidak melakukan pungutan kepada wali murid saat penerimaan siswa baru dan daftar ulang siswa.
\"Dalam PPDB atau penerimaan siswa baru, sekolah tidak dibolehkan melakukan pungutan. Segala bentuk yang sifatnya pungutan tidak diperbolehkan,\" tegasnya.
Memasuki ajaran tahun baru 2018/2019 dan kenaikan kelas, tak jarang sekolah melakukan verifikasi ulang bagi peserta didik yang naik kelas dengan melakukan daftar ulang. Jika sebelumnya sekolah masih diperkenankan untuk melakukan pungutan ketika pelaksanaan daftar ulang, kali ini sekolah harus benar-benar hati-hati dan benar-benar memiliki landasan yang tepat apabila melakukan pungutan.
Pun demikian dengan pelaksananan daftar ulang bagi siswa yang naik kelas, pihaknya juga tidak membenarkan sekolah melakukan pungutan bagi wali murid.
\"Tidak boleh ada pungutuan, sebab dalam aturan pun tidak diperkananlan jika ada pungutan,\" sampainya.
Namun demikian, ia pun tak menampik jika kemajuaan sekolah merupakan tanggung jawab dari sekolah yang bekerjasama dengan wali murid.\"Jika bisa mempertanggungjawabkan, dan ada landasan yang tepat, kemudian sudah melalui kesepakatan dan tidak memberatkan dari wali murid, bisa saja, tapi harus kita telaah dahulu, dan memang hasilnya harus memberikan output yang positif dan tidak ada yang diberatkan,\" sampainya.
Disinggung apabila dalam pelaksanaan daftar ulang kenaikan kelas dan PPDB terdapat sekolah yang melakukan pungutan dan tidak ada kesepakatan antara sekolah dan wali murid, ia mengungkapkan akan memberikan tindakan bagi sekolah bersangkutan. \"Akan ada sanksi, akan tetapi kita konfirmasi dahulu seperti apa bentuk dan tindakan yang dilakukan,\" pungkas Nining. (320)