Money Politic, Penjara 3 Tahun

Rabu 20-06-2018,21:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Panwaslih Kampanyekan Tolak Money Politic

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Bengkulu mengkampanyekan Tolak Money Politic di sejumlah traffic light atau lampu pengatur lalu lintas dalam Kota Bengkulu, kemarin (19/6/2018).

Gerakan ini menyongsong Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu yang akan berlangsung pada Rabu, 27 Juni mendatang.

Selain membentangkan spanduk, orasi dengan menggunakan pengeras suara, Panwaslih Kota bersama seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kota Bengkulu ini juga menempelkan stiker ke kendaraan yang melintas.

\"Kita pasang stiker ke kendaraan motor dan mobil, seperti kita ketahui bersama tindakan money politic merupakan perbuatan terlarang di dalam peraturan perundang-undangan,\" kata Ketua Panwaslih Kota, Rayendra Pirasad SHI.

Dalam kegiatan ini, pihaknya menyiapkan sebanyak 1500 lembar stiker, dan tak hanya di Simpang Lima saja, stiker ini juga dibagikan di Simpang Padang Harapan, dan simpang depan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Menurut Rayendra, tidak ada alasan untuk tidak mempidanakan pelaku politik uang, karena aturannya sudah sangat kuat. Bahkan dalam UU Pilkada, yang dikenakan sanksi tidak hanya paslon atau pemberi uang saja, tetapi juga masyarakat yang menerimanya.

Jika paslon terbukti melakukan politik uang, mka akan segera didiskualifikasi atau dibatalkan pencalonannya meskipun telah dinyatakan menang pada saat pemungutan suara.

\"Bisa dipidana, pasal 187 a ayat 1 dan ayat 2, hukumannya kurungan penjara dan denda,\" tandasnya.

Dijelaskannya, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187A ayat (1) berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Kemudian, pada ayat (2) berbunyi pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawanhukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

\"Untuk yang menerima hukumannya sama, bisa pidana dan denda hingga Rp 1 miliar,\" tegasnya.

Untuk itu, Reyendra berharap pelaksanaan Pilwakot 2018 ini dapat menjunjung tinggi prinsip-prinsip Pemilu yang berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, agar memperoleh pemimpin-pemimpin berkualitas, amanah, memiliki kapasitas dan mengutamakan kepentingan rakyat untuk membawa Kota Bengkulu yang lebih baik. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait