BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus penipuan jual beli tanah kembali diterima Polda Bengkulu, kali ini korbannya bernama Agus (52) warga Kota Bengkulu yang melaporkan kasus penipuan tanah yang dialaminya. Dalam Kasus ini korban harus merelakan uang Rp 35 juta hilang begitu saja, pasalnya tanah yang terletak dikawasan Jalan Sukarami Kota Bengkulu ternyata bukan milik pelaku berinisial RD melainkan milik orang lain.
Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, kejadian jual beli tanah tersebut berlangsung pada tanggal 26 Mei 2018 yang lalu, dimana saat itu, terlapor menawarkan korban tanah dengan harga Rp 120 juta, pada saat itu terlapor meminta korban untuk melakukan panjer atau DP sebesar Rp 35 juta dan korban pun menurutinya, setelah uang tersebut diserahkan, ternyata tanah yang dijanjikan terlapor bukan milik terlapor RD melainkan milik orang lain. Karena tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang miliknya tersebut, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian guna diproses secara hukum.
\'Ya saya memilih melaporkan kasus ini karena terlapor tidak ada itikad baik mau mengembalikan uang milik saya, bahkan teralpor terlihat menghindar terus saat mau saya temui,\" terangnya kemarin (8/6).
Sementara itu, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH yang disampaikan Kasubbid Penmas, Kompol H Mulyadi membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sekarang ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh anggota Polres Bengkulu.
\"Kasus tersebut sudah ditangani Polres Bengkulu, dalam waktu dekat pastinya korban dan saksi-saksi yang mengetahui kasus tersebut akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa, yang jelas kasus ini akan diselesaikan secara profesional sehingga ada yang harus bertanggungjawab nantinya,\" tutupnya kepada Bengkulu Ekspress. (529)