18 Bulan Belum Gajian

Rabu 06-06-2018,14:50 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KARANG TINGGI BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress- Dugaan korupsi dana desa (DD) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Karang Tinggi, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Ma memberikan dampak besar bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh perangkat desa tersebut. Dugaan penyimpangan DD tahun 2016 lalu ternyata membuat alokasi dana desa (ADD) yang memuat tentang pembayaran honorarium perangkat dan BPD tidak bisa disalurkan.

Dengan demikian, Ketua dan anggota BPD serta para perangkat Desa Karang Tinggi sama sekali belum menerima gaji selama 18 bulan. Yakni terhitung bulan Januari 2017 hingga Mei 2018.

\"Akibat kasus Kades, kami (BPD) dan perangkat desa belum menerima gaji selama 18 bulan. Atas situasi ini, kami selalu mendapat desakan dari para perangkat desa,\" kata Ketua BPD Karang Tinggi, Albert Satya Jaya SE, kemarin (5/6)

Sekretaris Desa (Sekdes) Karang Tinggi, Toni juga mengungkapkan hal serupa. Bahkan, jika dalam waktu dekat gaji selama 18 bulan tersebut tak disalurkan, para perangkat desa telah sepakat untuk mengundurkan diri secara serentaj dari jabatan yang diemban selama ini. \"Jika dalam waktu dekat gaji kami tak juga disalurkan, perangkat dan BPD telah melakukan musyawarah dan besepakat untuk mengembalikan stempel. Kami bersedia mengundurkan diri,\" ungkap Toni.

Memperjuangkan pencairan ADD tahun 2017 dan 2018, ungkap Toni, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Camat Karang Tinggi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Benteng selaku OPD teknis yang menaungi pemerintahan di tingkat Desa.

\"Dari koordinasi yang kami lakukan, DPMPD Kabupaten Bengkulu Tengah tidak bersedia mengeluarkan rekomendasi pencairan ADD lantaran Kades devenitif tak memiliki etika baik untuk mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan. Kami harap, Pemerintah bisa lebih bijak dalam menyelesaikan permasalahan ini. Silahkan usut dugaan kasus yang dilakukan Kades. Tapi, jangan hambat hak-hak kami sebab kami telah menjalankan tugas dan kewajiban,\" pungkasnya.

Terpisah, Camat Karang Tinggi, Thamsirudin SSos mengatakan bahwa polemik yang terjadi di Desa Karang Tinggi memang terbilang rumit. Meskipun telah diindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 138 juta, Kades definitif belum juga menyandang status tersangka.

\"Pemberhentian sementara bisa dilakukan jika Kades telah menyandang status tersangka, dan bisa diberhentikan secara permanen jika menyandang status terpidana. Karena masih Kades definitif, proses pencairan ADD dan DD masih bersangkuan dengan Kades yang bermasalah. Inilah yang menyulitkan dalam penyaluran ADD dan DD Desa Karang Tinggi. Meski demikian, kami akan berkoordinasi dengan DPMPD Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mendapatkan solusi terbaik,\" tandasnya.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait