KOTA MANNA BENGKULU SELATAN, Bengkulu Ekspress – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Selatan (BS), Edi Susanto SH mengingatkan semua perusahaan baik badan usaha milik Negara maupun perusahaan swasta di Bengkulu Selatan, agar memenuhi kewajibannya , untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya.
“ Kalau ada karyawan yang tidak mendapat THR dari perusahaannya, laporkan pada kami,” katanya.
Edi mengatakan pemberian THR kepada karyawan wajib bagi perusahaan. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden. Bahkan menindaklanjuti inpres tersebut, pihaknya sudah menyampaikan surat imbauan kepada semua perusahaan di Bengkulu Selatan agar memenuhi kewajiban bagi karyawannya menjelang idul fitri tahun ini. “Kami sudah sampaikan surat edaran mengenai THR ini kepada semua perusahaan di Bengkulu Selatan ,” ujarnya.
Oleh karena itu, sambung Edi, jika hingga menjelang idul fitri nanti, masih ada karyawan yang tidak mendapat THR, agar melapor ke pihaknya. Kemudian pihaknya akan memanggil manajemen perusahaan tersebut.
“Perusahaan jangan mau tenaga karyawan saja, namun hak-hak mereka juga harus dipenuhi,” tandas mantan kabag Humas sekretariat Pemda Bengkulu Selatan ini. (369)