Jelang Pilkades, DPMD Mukomuko Ingatkan 37 Desa Patuhi Masa Tenang
Darsono DPMD Mukomuko--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko mengingatkan seluruh calon kepala desa (kades) di 37 desa yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 agar mematuhi aturan masa tenang. Seluruh aktivitas kampanye harus dihentikan dan alat peraga kampanye (APK), termasuk baliho dan spanduk, wajib diturunkan sebelum masa tenang dimulai.
Masa tenang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 November 2026. Selanjutnya, pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 22 November 2026.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Darsono, S.Pd., mengatakan seluruh calon harus memahami batas waktu kampanye yang telah ditetapkan panitia. Jangan sampai kegiatan kampanye masih berlangsung ketika tahapan sudah memasuki masa tenang.
"Kesempatan untuk menyampaikan visi, misi dan program kepada masyarakat sudah diberikan selama masa kampanye. Ketika waktunya berakhir, semua calon harus menghentikan kegiatan tersebut dan tidak lagi melakukan aktivitas yang mengarah pada kampanye," kata Darsono.
BACA JUGA:PNS Mukomuko Diingatkan, Jangan Live Streaming Saat Jam Kerja
BACA JUGA:ODOL Masih Ditemukan di Mukomuko, Dishub Ingatkan Bahaya Rem Blong
Ia menjelaskan, sebelum memasuki masa tenang, para calon masih diperbolehkan melakukan kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye hingga kampanye terbuka sesuai ketentuan panitia pemilihan.
Khusus kampanye terbuka, jadwalnya hanya berlangsung selama tiga hari, yakni 16 hingga 18 November 2026. Setelah itu, seluruh kegiatan kampanye harus berakhir. Baliho, spanduk maupun atribut lain yang berkaitan dengan pencalonan juga tidak boleh lagi terpasang selama masa tenang.
Darsono menegaskan, kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi calon kades, tetapi juga seluruh tim pendukung. Sebab, aktivitas kampanye yang masih dilakukan oleh tim pendukung tetap bertentangan dengan ketentuan masa tenang.
"Kami minta tim pendukung juga ikut mematuhi aturan. Jangan sampai calonnya sudah berhenti berkampanye, tetapi pendukungnya masih melakukan kegiatan untuk mencari dukungan. Semua harus menghormati tahapan Pilkades," tegasnya.
Menurutnya, masa tenang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mempertimbangkan calon yang akan dipilih setelah sebelumnya mendengarkan visi, misi dan program masing-masing kandidat. Karena itu, tidak boleh ada lagi aktivitas yang dapat memengaruhi pilihan pemilih selama periode tersebut.
Ia juga mengingatkan seluruh calon dan pendukung agar menjaga hubungan baik di tengah masyarakat. Perbedaan pilihan dalam Pilkades diharapkan tidak memicu perselisihan, sehingga pelaksanaan pemungutan suara dapat berlangsung aman dan tertib.
Dengan jadwal pencoblosan pada 22 November mendatang, seluruh calon di 37 desa diharapkan dapat mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. (**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

