Banner HONDA

Bakal Dilelang Lewat KPKNL, BKD Mukomuko Mulai Kumpulkan Randis Rusak

Bakal Dilelang Lewat KPKNL, BKD Mukomuko Mulai Kumpulkan Randis Rusak

Bakal Dilelang Lewat KPKNL, BKD Mukomuko Mulai Kumpulkan Randis Rusak-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM — Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memperketat penataan aset daerah. Puluhan unit kendaraan dinas operasional yang mengalami kerusakan berat kini mulai ditarik dan dikumpulkan di pelataran Kantor BKD Mukomuko. Langkah pengamanan fisik ini menjadi tahapan awal sebelum seluruh kendaraan tersebut dinilai dan dilelang secara terbuka kepada publik melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

​Penyisiran aset bergerak ini dilakukan secara menyeluruh. Selain menyasar jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, BKD juga memeriksa kendaraan dinas yang dipinjam-pakaikan kepada instansi vertikal di wilayah Mukomuko.

Pemantauan langsung ini bertujuan memastikan kecocokan antara dokumen administrasi pencatatan dan kondisi fisik kendaraan di lapangan.

​Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Haryanto, menegaskan bahwa proses inventarisasi dilakukan tanpa pengecualian agar seluruh barang milik daerah terdata dengan rapi serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Tak Lagi Cuek, Wagub Mian Tekankan Kekompakan Tim di RSUD M. Yunus

BACA JUGA:Sidang OTT KPK, Sales CMC Ungkap Dugaan Fee 10–15 Persen Proyek Genset RSKJ untuk Direktur Jasmen

​"Pemeriksaan fisik oleh Bidang Aset masih terus berjalan. Tidak hanya kendaraan di lingkungan Pemkab Mukomuko, unit yang berada di instansi vertikal juga tetap kita cek. Kita harus memastikan keberadaan unitnya, kelengkapan dokumennya, serta tingkat kelayakan pengoperasiannya," ujar Haryanto.

​Penarikan kendaraan yang tidak lagi berfungsi ke area kantor BKD ditujukan untuk menjaga pengamanan fisik barang milik daerah. Langkah ini diambil untuk mencegah risiko kehilangan suku cadang, kerusakan yang lebih parah akibat ditelantarkan, atau penggunaan aset tanpa izin oleh pihak yang tidak berhak.

​"Kendaraan yang sudah rusak berat kita amankan di halaman BKD agar keberadaannya jelas dan terpantau. Setelah seluruh proses pendataan ini selesai, baru kita pilah mana unit yang masih layak dipertahankan dan mana yang memenuhi syarat untuk dilelang," jelasnya.

​Saat ini BKD Mukomuko belum merilis rincian jumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang akan dilepas ke pasar lelang. Seluruh hasil pendataan lapangan akan dihimpun terlebih dahulu untuk dilaporkan kepada Sekretaris Daerah dan Bupati Mukomuko guna mendapatkan penetapan keputusan penghapusan aset.

​Setelah mengantongi persetujuan pimpinan daerah, BKD akan menyerahkan berkas usulan lelang kepada KPKNL. Tim penilai independen dari KPKNL selanjutnya akan turun ke lokasi untuk melakukan penaksiran harga guna menentukan nilai limit atau harga pembuka lelang untuk setiap unit.

​"Prosedur penjualan aset negara wajib mengacu pada aturan pengelolaan barang milik daerah. Setelah seluruh tahap verifikasi dan penaksiran nilai oleh KPKNL rampung, daftar kendaraan beserta tata cara pendaftaran lelang akan kita umumkan secara resmi agar masyarakat dapat berpartisipasi," kata Haryanto.(**)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: