Banner HONDA

Bapenda Kota Bengkulu Imbau Juru Parkir Segera Perpanjang SPT

Bapenda Kota Bengkulu Imbau Juru Parkir Segera Perpanjang SPT

Bapenda Kota Bengkulu Imbau Juru Parkir Segera Perpanjang SPT--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi juru parkir retribusi parkir di tepi jalan umum wilayah Kota Bengkulu. 

Surat bernomor 900.1.13.1/1/BAPENDA/2026 tersebut diterbitkan pada 25 Mei 2026 dan ditujukan kepada seluruh juru parkir resmi di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa perpanjangan SPT dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Para juru parkir diminta segera mengurus perpanjangan SPT dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.

Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain fotokopi SPT terakhir yang masih aktif, bukti setoran ke Bank Bengkulu selama tiga bulan terakhir, pas foto ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar, serta surat pernyataan tidak mengalihkan tugas kepada pihak lain dan menjaga keamanan serta ketertiban lokasi parkir.

BACA JUGA:Kelulusan SD dan SMP Serentak 2 Juni 2026, Disdik Kota Bengkulu Pastikan Seluruh Sekolah Siap

BACA JUGA:Perumda Tirta Hidayah Salurkan Air Tangki untuk Warga Terdampak Gangguan IPA Nelas

Selain itu, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa proses perpanjangan hanya dapat dilakukan langsung oleh pemilik SPT dan tidak dapat diwakilkan. Bapenda Kota Bengkulu juga memastikan bahwa proses perpanjangan tidak dipungut biaya apapun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi serta memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Perpanjangan SPT ini penting untuk memastikan seluruh juru parkir yang bertugas benar-benar aktif, tertib administrasi, dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan parkir di lapangan. Kami juga menegaskan bahwa pengurusan perpanjangan tidak dipungut biaya,” ujar Noni Yuliesti.

Ia juga mengingatkan bahwa juru parkir yang tidak melakukan perpanjangan hingga masa berlaku SPT berakhir akan dianggap nonaktif dan dapat dilakukan pergantian petugas oleh pemerintah daerah.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap pelayanan parkir di tepi jalan umum dapat semakin tertata, aman, nyaman, dan memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: