Banner HONDA
BPBD

Pemkot Bengkulu Terapkan WFH Hemat Energi, Pejabat Eselon Tetap Wajib Ngantor

Pemkot Bengkulu Terapkan WFH Hemat Energi, Pejabat Eselon Tetap Wajib Ngantor

Dedy Wahyudi--

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya penghematan energi di tengah dampak konflik di kawasan Timur Tengah.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi. Ia menjelaskan bahwa ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik diperbolehkan menjalankan tugas dari rumah.

Menurutnya, langkah ini merupakan turunan dari kebijakan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi penggunaan energi, terutama untuk mengurangi beban listrik di perkantoran.

“Dengan pemberlakuan WFH, pemerintah daerah bisa menghemat energi yang tidak terlalu diperlukan, seperti penggunaan lampu dan peralatan elektronik di ruang kerja,” ujar Dedy.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan beroperasi secara normal di kantor.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Korupsi Batu Bara Kian Panas, Ahli Bongkar Celah Dakwaan Jaksa

BACA JUGA:Pelindo Siapkan 215 Hektare Kawasan Industri di Pulau Baai, Bengkulu Dibidik Investor Asing

Selain itu, Dedy juga menegaskan bahwa pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkot Bengkulu tidak diperkenankan menjalankan WFH dan tetap wajib masuk kerja seperti biasa.

Ia menilai kehadiran pejabat struktural sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Pejabat eselon II dan III tetap harus masuk kantor. Ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Saya sendiri juga tetap berkantor dan siap melayani masyarakat selama 24 jam,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Bengkulu berharap upaya penghematan energi dapat berjalan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait