HONDA BANNER

Kawal LKPD 2025, Pemkot Bengkulu Optimis Raih Predikat WTP ke-8 Beruntun

Kawal LKPD 2025, Pemkot Bengkulu Optimis Raih Predikat WTP ke-8 Beruntun

Kawal LKPD 2025, Pemkot Bengkulu Optimis Raih Predikat WTP ke-8 Beruntun-IST-

KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu secara resmi memulai tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini ditandai dengan pelaksanaan Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu di Kantor Walikota, Kamis (12/2/2026).

Hadir langsung dalam pertemuan tersebut Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, didampingi Pj Sekda Medy Pebriansyah, Plt Inspektur Yudi Susanda, serta Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Arif Agus.

Walikota Dedy Wahyudi menegaskan bahwa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah prioritas utama. Jika berhasil diraih kembali, ini akan menjadi torehan predikat WTP kedelapan kalinya secara berturut-turut bagi Kota Bengkulu.

“Mempertahankan itu lebih sulit daripada merebut. Jika berhasil meraih yang kedelapan, ini akan menjadi catatan sejarah. Saya minta seluruh Kepala OPD untuk tetap on the track dan tegak lurus dengan aturan. Jangan sampai ada aturan yang ditabrak atas nama perintah pimpinan,” tegas Dedy.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Arif Agus, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim bertujuan untuk memutakhirkan penilaian Sistem Pengendalian Internal (SPI) serta pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Ramadan 1447 H, Pemkot Bengkulu Sesuaikan Jam Kerja ASN demi Layanan Tetap Prima

BACA JUGA:Safari Ramadhan 1447 H Dimulai 18 Februari, Pemkot Bengkulu Siap Serap Aspirasi Warga di 17 Masjid

Fokus utama audit kali ini meliputi pemeriksaan fisik kas dan persediaan, validasi piutang daerah, pendataan aset tetap, pemeriksaan bantuan keuangan partai politik (Banparpol), dan catatan kualitas laporan.

BPK mengapresiasi semangat Pemkot Bengkulu yang berencana menyerahkan LKPD un-audited lebih awal. Namun, Arif Agus memberikan catatan penting agar percepatan tersebut dibarengi dengan kualitas laporan yang mumpuni.

“Makin cepat makin bagus, namun harus dipastikan telah melalui review ketat oleh Inspektorat, memenuhi unsur mandatory spending, serta memiliki artikulasi yang kuat antar komponen laporan keuangan,” ujar Arif.

Jika LKPD diserahkan pada pertengahan Maret, BPK menargetkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dapat rampung pada pertengahan Mei 2026, menyesuaikan dengan jadwal libur nasional Idul Fitri.

Terkait kendala penagihan ganti rugi (TGR) pada kasus-kasus lama yang sering dikeluhkan OPD, tim BPK memberikan solusi melalui jalur hukum. Jika objek tagihan terkendala karena faktor ekonomi atau meninggal dunia, pemerintah daerah dapat meminta bantuan melalui Pengadilan Negeri (PN).(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait