Kejati Bengkulu Periksa WNA Australia Terkait Korupsi Tambang PT RSM
Kejati Bengkulu memeriksa WNA Australia terkait dugaan korupsi tambang batu bara PT RSM. Penyidikan terus dikembangkan oleh penyidik.-FOTO IST-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM). Terbaru, penyidik memeriksa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Daniel Madre, Rabu (4/2/2026).
Pemeriksaan terhadap Daniel Madre dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–637/L.7/Fd.2/06/2025. Kehadirannya di Kejati Bengkulu bertujuan untuk memberikan keterangan terkait perannya dalam aktivitas pertambangan batu bara PT RSM.
Daniel Madre diketahui menjabat sebagai Direktur PT Danmar, perusahaan konsultan pertambangan yang memberikan jasa konsultasi kepada PT RSM sejak awal kegiatan penambangan. Penyidik mendalami kapasitas, kewenangan, serta tingkat keterlibatan PT Danmar dalam perencanaan dan pelaksanaan aktivitas pertambangan tersebut.
Selain memeriksa Daniel Madre, penyidik juga menelusuri keterkaitan Ahmad Gufril selaku Direktur PT RSM. Ahmad Gufril diketahui memiliki peran ganda sebagai manajer operasional PT Danmar dan terlibat langsung dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Tambang PT RSM Berlanjut, Saksi Ungkap Proses Jual Beli Batu Bara
BACA JUGA:Izin Lingkungan Disorot, Saksi Ungkap Dugaan Penyimpangan RKAB di Sidang Korupsi Tambang PT RSM
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan adanya hubungan kepemilikan saham. Salah satu karyawan PT Danmar bernama Ni Made diketahui merupakan pemegang saham PT RSM. Fakta tersebut memperkuat indikasi adanya hubungan struktural antara perusahaan tambang dan konsultan yang seharusnya bersifat independen.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabuar, melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Denny Agustian, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap WNA tersebut.
“Benar, penyidik melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi pertambangan, termasuk saksi WNA asal Australia,” ujar Denny Agustian, didampingi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Dwi Pranoto.
Denny menjelaskan, penyidik saat ini fokus mendalami alur kepemilikan, pola pengelolaan, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari kegiatan pertambangan batu bara PT RSM. Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara.
Dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara PT RSM, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Sonny Adnan, mantan Direktur PT RSM dan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu tahun 2007.
Penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman peran pihak-pihak terkait.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



