HONDA BANNER

Sidang Perdana Korupsi Penerimaan THL Perumda Tirta Hidayah, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp5,5 Miliar

Sidang Perdana Korupsi Penerimaan THL Perumda Tirta Hidayah, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp5,5 Miliar

Sidang Perdana Korupsi Penerimaan THL Perumda Tirta Hidayah-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap dalam proses penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu resmi disidangkan. Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu (21/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Samsu Bahri, mantan Kepala Bagian Umum Yanwar Pribadi, serta Kepala Subbagian Pergantian Water Meter berinisial EK. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH.

JPU mendakwa ketiga terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses rekrutmen THL yang dinilai sarat praktik gratifikasi dan suap. Perbuatan tersebut disebut berdampak pada kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Dalam dakwaan, jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 serta Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, 12 Terdakwa Korupsi Puskeswan Kaur Tak Ajukan Eksepsi

BACA JUGA:Terlibat Kredit Fiktif Rp3,5 Miliar, Mantan Kacab Bank Bengkulu dan Dua Staf Jalani Sidang Perdana

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, praktik gratifikasi dan suap tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.

“Perkara Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu hari ini telah memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan, para terdakwa kami jerat dengan pasal primair dan subsidair terkait tipikor, gratifikasi, dan suap,” ujar Arif usai persidangan.

Dalam jalannya persidangan, terdakwa Yanwar Pribadi melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Keberatan tersebut disampaikan dalam bentuk eksepsi atau nota keberatan, yang akan diajukan secara tertulis.

Menanggapi hal itu, JPU menyatakan akan memberikan tanggapan pada sidang lanjutan. Menurut jaksa, surat dakwaan yang disusun telah memenuhi unsur formil, sementara pembuktian materiil akan diungkap dalam tahapan persidangan berikutnya.

“Untuk terdakwa Yanwar, tadi mengajukan eksepsi. Nantinya akan kami jawab. Yang jelas secara formil, dakwaan yang kami susun sudah sesuai ketentuan hukum,” tegas Arif.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Yanwar Pribadi, Satria Budi Pramana, SH, menjelaskan bahwa eksepsi diajukan karena pihaknya menilai terdapat keberatan terhadap penerapan pasal yang disangkakan kepada kliennya.

“Kami mengajukan eksepsi dan menyatakan keberatan atas pasal yang dikenakan. Uraian lengkapnya akan kami sampaikan secara resmi dalam persidangan berikutnya,” jelas Satria.

Majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait