HONDA BANNER

Layanan Balik Nama dan Ubah Data PBB Bengkulu Tutup Sementara Mulai 29 Desember

Layanan Balik Nama dan Ubah Data PBB Bengkulu Tutup Sementara Mulai 29 Desember

Layanan Balik Nama & Ubah Data PBB Bengkulu Tutup Sementara Mulai 29 Desember-IST-

BENGKULUTERKINI.ID - Bagi warga Kota Bengkulu yang berencana mengurus administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebaiknya segera atur ulang jadwal. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu resmi menutup sementara layanan perubahan data PBB-P2 mulai 29 Desember 2025.

Penutupan ini mencakup permohonan baru, pemecahan sertifikat (mutasi), hingga pembetulan data. Langkah ini diambil karena Bapenda tengah fokus melakukan pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk tahun pajak 2026.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dasar pengenaan pajak harus dihitung per 1 Januari, sehingga data wajib pajak perlu "dikunci" untuk proses penilaian teknis.

"Untuk permohonan baru, pembetulan, maupun perubahan nama wajib pajak, saat ini belum bisa diproses karena adanya SOP penetapan," ujar Nurlia, Jumat (26/12/2025).

BACA JUGA:Dilantik Sambil Nyanyi Mars Ciptaan Walikota, 1.123 PPPK Kota Bengkulu Meriahkan Peresmian Belungguk Point

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Perkenalkan kawasan Belungguk Point sebagai Kampung Digital

Meski layanan perubahan data ditutup, Nurlia menegaskan bahwa layanan pembayaran tetap dibuka. Wajib pajak yang datanya sudah sesuai dan tidak bermasalah tetap bisa melunasi kewajiban mereka hingga akhir tahun.

"Bagi wajib pajak yang datanya sudah sesuai, pembayaran tetap dapat dilakukan. Bahkan di awal tahun atau hari libur, pembayaran masih bisa dilayani melalui kanal perbankan dan mitra resmi," tambahnya.

Lalu, kapan warga bisa kembali mengurus balik nama atau pecah PBB? Bapenda mengestimasi layanan administrasi tersebut akan dibuka kembali pada Februari 2026, setelah proses penetapan serentak selesai dilakukan.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan jumlah tagihan, Bapenda telah menyediakan fitur pengecekan mandiri melalui portal e-PBB Kota Bengkulu. Jadi, Anda tidak perlu repot datang ke kantor hanya untuk sekadar cek nominal pajak.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait