HONDA BANNER
BPBD

Proses PAW Anggota DPRD Bengkulu Terjerat Kasus Hukum Rampung, SK Gubernur Sudah Terbit

Proses PAW Anggota DPRD Bengkulu Terjerat Kasus Hukum Rampung, SK Gubernur Sudah Terbit

Saipul Apandi--

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM-  Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, PH, yang terjerat kasus hukum dipastikan segera tuntas. Seluruh tahapan administrasi dan koordinasi telah dikebut, dan pelantikan anggota pengganti dijadwalkan selesai pada Desember 2025.

Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Saipul Apandi, menyebutkan bahwa tahapan administrasi sudah hampir rampung. Pihak Sekretariat telah menerima dua surat penting dari partai terkait: surat pemberhentian dari kepartaian dan surat usulan PAW.

“Surat dari partai sudah kami terima, bahkan dua surat, dari DPD pusat dan DPD kota terkait pemberhentian dari kepartaian dan usulan PAW,” ujar Saipul Apandi, Kamis 13 November 2025.

Saipul menjelaskan, Sekretariat DPRD Kota Bengkulu telah menempuh sejumlah langkah prosedural untuk memastikan proses PAW berjalan sesuai aturan. Seperti sekretariat telah berkoordinasi dengan KPU Kota Bengkulu untuk memastikan nama calon pengganti yang sah dari partai yang bersangkutan, berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya, kemudian surat usulan dari Sekretariat DPRD telah diteruskan ke Wali Kota Bengkulu, dan kemudian dikirim ke Gubernur Bengkulu untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota dewan pengganti.

BACA JUGA:Pengelolaan Sampah di Bengkulu: Walikota Dedy Wahyudi Desak 42 Kelurahan Segera Bentuk Bank Sampah

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan 21 Proyek Drainase, Targetkan Warga Rasakan Manfaat Infrastruktur Bebas Banjir

“Surat dari Pak Wali sudah sampai ke Gubernur. Berdasarkan konfirmasi dari pihak pemerintahan, surat itu sudah ditandatangani Pak Gubernur. Jadi kami tinggal menunggu surat resmi itu turun,” ungkapnya.

Setelah SK Gubernur diterima, DPRD Kota Bengkulu akan bersurat kembali ke KPU untuk memastikan dan memverifikasi kembali calon pengganti yang sah berdasarkan urutan perolehan suara pada Pemilu sebelumnya.

“Nanti setelah SK turun, kami akan bersurat ke KPU untuk memastikan nama nomor dua di bawahnya siapa, baru kami ajukan kembali untuk proses pelantikan,” tambahnya.

Dengan selesainya seluruh tahapan ini, pelantikan PAW anggota DPRD Kota Bengkulu diproyeksikan dapat terlaksana pada bulan Desember, sehingga kekosongan kursi di lembaga legislatif tersebut segera terisi kembali dan fungsi kedewanan dapat berjalan penuh.(**)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: