HONDA BANNER
BPBD

Inilah Aset yang Disita dari Rumah Tersangka Korupsi Tambang di Bengkulu Senilai Ratusan Miliar

Inilah Aset yang Disita dari Rumah Tersangka Korupsi Tambang di Bengkulu Senilai Ratusan Miliar

Hasil sitaan Kejati Bengkulu dari tersangka kasus dugaan korupsi tambang-(foto: Anggi)-

Diketahui, dalam kasus ini, lima orang pengusaha tambang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Juli 2025, dan semuanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari guna proses administrasi persidangan. Peranan dari kelima tersangka adalah:

  • Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya
  • Saskya Hussy General Manager PT Inti Bara Perdana
  • Julius Shoh Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
  • Agusman Marketing PT Inti Bara Perdana
  • Sutarman Direktur PT Tunas Bara Jaya

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait