Herlambang; Nilai Pancasila Belum Diimplementasikan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Meski Indonesia terus memperingati hari lahirnya Pancasila tanggal 1 Juni, namun demikian, nilai Pancasila masih banyak belum diimplementasikan dalam produk hukum. Pakar Hukum Universitas Bengkulu, Prof Dr Herlambang SH MH mengatakan, dalam pemerintahaan, implementasi hukum dalam pancasila belum terlaksana. Seperti dalam pembuatan peraturan daerah (Perda) juga banyak tidak mengacu kepada Pancasila.
\"Produk hukum, seperti halnya Perda yang terkesan tidak lagi berlandaskan nilai-nilai Pancasila,\" ujar Herlambang dalam dialog publik nilai Pancasila di Rumah Bung Karno, kemarin (1/6).
Dikatakannya, dengan tidak diterapkan Pancasila dalam membuat produk hukum daerah itu, membuat Perda menjadi tidak seimbang dengan pelaksanaanya. Hal ini tentu, sebagai salah satu bentuk tergerusnya nilai Pancasila dalam negara. \"Implementasi perda itu jangan sampai tempang,\" tambahnya.
Tidak hanya itu, di zaman milenial saat ini juga mempengaruhi nilai Pancasila. Sehingga nilai pancasila itu juga ikut mulai tergerus oleh zaman. Untuk itu, penting negara untuk membuat langkah kongkrit, agar nilai pancasila tetap bisa dipetahankan seperti cita-cata bangsa Indonesia. \"Harus ada sikap konkrit agar nilai Pancasila itu tidak benar-benar menghilang,\" tegas Herlambang.
Sementara itu, Senator asal Provinsi Bengkulu, H Ahmad Kenedi yang juga hadir dalam acara itu mengatakan, nilai-nilai Pancasila merupakan nilai kebangsaan yang begitu dasyat, karena menyangkut martaba bangsa. \"Jadi memang harus dijaga, supaya kedepan nilai Pancasila tetap tertanam pada generasi penerus bangsa,\" terang Ahmad Kenedi yang akrab disapa Bang Ken.
Ditegaskannya, Provinsi Bengkulu harus ditanamkan menanamkan nilai-nilai pancasila. Sehingga generasi penerus di Bengkulu ini nantinya, tetap memiliki semangat Pancasila.
\"Semangat pancasila itu akan membuat anak kita tetap punya jati diri. Jadi memang pendidikan terkait Pancasila itu penting dipertahankan,\" tandasnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: