Bendahara dan Lurah Diduga Nikmati Pungli

Bendahara dan Lurah Diduga Nikmati Pungli

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim sapu bersih (Saber Pungli) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu, terus mendalami dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan sertifikat prona yang diduga dilakukan oknum pejabat Kantor Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu. Pungutan yang diambil terhadap puluhan warga Pekan Sabtu.

Dikatakan Kapolda Bengkulu Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Coki Manurung SH MHum melalui Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono SH, ada dugaan oknum bendahara dan oknum lurah di Kantor Kelurahan Pekan Sabtu menikmati uang hasil pungli prona tersebut. Diduga lurah menggunakan uang pungli tersebut Rp 5 juta kemudian Bendahara Rp 10 juta.

\"Pak lurah itu menggunakan Rp 5 juta dan Bendahara Rp 10 juta, tetapi masih kita dalami siapa saja yang menikmati uang pungli itu,\" jelas Kombes Pol Pudyo.

Masih dikatakan Kombes Pol Pudyo, sejauh ini sudah ada 9 orang RT diperiksa, bendahara kelurahan dan Lurah Pekan Sabtu. Sejumlah barang bukti juga disita penyidik, seperti buku tabungan, rekening disita dari Bendahara. Total uang pungli prona yang dikumpulkan bendahara jumlahnya Rp 71 juta. Uang Rp 71 juta tersebut sebagian sudah dikembalikan, ada yang tersisa didalam tabungan.

\"Kita masih mendalami, berapa uang yang sudah dikembalikan dan berapa yang digunakan serta siapa saja yang menikmati uang itu. Yang pasti kita sudah memperoleh bukti yang cukup untuk segera menetapkan tersangka,\" imbuh Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pol Pudyo.

Sertifikat prona dalam pengurusannya tidak dipungut biaya sepeserpun. Sementara yang dilakukan oleh Kelurahan Pekan Sabtu, malah menetapkan tarif Rp 750 ribu kepada warga yang ingin mengurus atau menerbitkan sertifikat prona. Hal tersebut jelas tidak dibenarkan meski sudah ada rapat atau pemberitahuan dari Kelurahan kepada warga terkait tarif penerbitan sertifikat prona tersebut. Karena sudah jelas apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa mengurus sertifikat prona gratis. Warga yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu. Diduga kuat praktek haram tersebut sudah dilakukan kelurahan sejak Oktober 2017. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: