Jaringan Baru Pengedar Sabu

Jaringan Baru Pengedar Sabu

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu terhadap 6 orang tersangka pengedar sabu berinisial AP (38), FM (29), Fo (24), HA (22), JD (22) dan US (35), penyidik menemukan fakta baru yakni para pelaku merupakan jaringan baru berasal dari Pekan Baru (Riau). Selain itu, penyidik juga mencium masih ada keterlibatan dari narapidana (napi) dari Lapas Nusakambangan.

\"Memang kalau dari Provinsi Riau atau Kota Pekan Baru masih baru, biasanya kebanyakan dari Aceh ataupun Palembang, sedangkan untuk keterlibatan napi dari Nusakambangan, kita duga sementara ini masih pemain lama yakni PC dan KR, bandar narkoba dari Bengkulu,\" terang Dir Res Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sachroni SIk, kemarin (24/5).

Namun, ia menjelaskan untuk sementara ini, data yang berhasil diterima pihaknya dari pemeriksaan terhadap enam pelaku tersebut masih terus didalami. \"Yang jelas informasi awal tersebut akan kita tindaklanjuti terus, jika ini memang jaringan baru dan Lapas Nuasakambangan, berarti tingkat pencegahan, pengungkapan, dan kewaspadaan harus lebih ditingkatkan lagi,\" ucapnya.

Sementara itu, untuk pelaku lain dari enam orang tersangka ini masih dalam pengejaran dan terkait apakah enam orang tersangka tersebut ada kaitannya dengan oknum narapidana yang ada di Lapas Bengkulu atau tidak, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

\"Yang jelas semuanya akan kita dalami, namun data yang sudah kita dapatkan sekarang ini bisa digunakan sebagai bahan atau acuan untuk mengungkap serta menangkap bandar ataupun pengedar lainnya,\" tutupnya.

Untuk diketahui, enam orang tersangka tersebut disangkakan pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 123 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: