Dinkes Sanksi Puskesmas

Dinkes  Sanksi Puskesmas



\"suratBENTENG, BE - Dinas Kesehatan telah meninjau dan mengecek kinerja Kepala dan pegawai Puskesmas Sekayun, Kecamatan Pematang Tiga. Sebagai tindaklanjut laporan warga yang mengeluhkan kepala dan pegawai Puskesmas tersebut jarang sekali berada ditempat. Bahkan baru pukul 11.00 WIB Puskesmas tersebut sudah tutup.


Padahal seharusnya Puskesmas itu tutup pada siang hari. Akibatnya warga yang sakit tak bisa berobat. Hasil pengecekan ternyata keluhan warga itu benar adanya. Atas indispliner tersebut, Dinas Kesehatan pun memberikan sanksi kepada Kepala dan Pegawai Puskesmas Sekayun berupa surat teguran, untuk memperbaiki kinerjanya.



\"Kita sudan menindak lanjuti hal itu, dengan mengirimkan surat edaran kepada puskesmas Sejayun tersebut, namun jika masih membandel akan kita lanjuti dengan sanksi selanjutnya, \"  kata Kadinkes Benteng, I Putu Sura Artika S.Km didampingi Sekretaris dinas, H Sukarman, kemarin.



Fakta dilapangan jika pelayanan medis di Puskesmas Sekayun tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Karena pegawainya sudah pulang sebelum jam yang ditentukan. Aturannya, untuk tingkat  Puskesmas yang melaksanakan 6 hari kerja, pegawainya wajib datang sekitar pukul 7.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB tersebut.  Namun faktanya pegawai Puskesmas Sekayun baru pukul 11.00 WIB atau pukul 12.00 WIB sudah pulang semuanya.



Ditambahkan, Sukarman, sanksi teguran secara tertulis itu, bukan kali pertamanya dilayangkan oleh pihak Dinkes Benteng itu. Namun, untuk yang kedua kalinya. Namun, jika pada teguran tertulis kedua kali ini tidak diindahkan oleh pihak Puskesmas Sekayun, maka diberikan sanksi lebih tegas.



Yakni sanksi terberat bagi seorang PNS yang sudah diatur oleh perundang - undangan yang berlaku dinegeri ini sesuai Peraturan Pemerintah tentang kepagawaian. 


Diterangkan, didalam surat teguran tertulis bernomor 440/91/Ks/II/I tertanggal 22 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Kadinkes Benteng itu, untuk pelayanan admintrasi umum harus dilakukan oleh pihak Puskesmas yang merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan kepada masyarakat itu, mulai dari pukul 7.30 WIB hingga ke pukul 14.00 WIB. Namun, untuk pelayanan rawat jalan, harus dilakukan dari mulai sekitar pukul 7.30 WIB hingga ke pukul 11.00 WIB.


Selain itu, para tenaga medis itu, juga diwajibkan mengikuti apel pagi dan siang sebelum pulang kerja. \" Didalam surat teguran secara tertulis itu, kita cantumkan jadwal jam masuk dan pulang kerja bagi puskesmas Sekayun tersebut,\" tambahnya.



Selain kepada pegawai Puskesmas Sekayun, surat edaran itu juga dilayangkan kepada sebanyak 10 Puskesmas yang terdapat di Benteng in. Tujuannya, tidak lain untuk meningkatkan kinerja bagi tenaga medis dan displin kerja bagi seluruh tenaga medis baik yang berstatus sebagai PNS maupun sebagai honorer. (111)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: