Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Tembus 13.985

Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Tembus 13.985

ARGA MAKMUR BENGKULU UTARA, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 13.985 pemilih yang masuk daftar pemilih yang dikeluarkan pemerintah Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hasil ini ditemukan dari Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan Petugas Pemuktahitan Data Pemilih (Pantarlih) se-Bengkulu Utara (BU).

‘’Dari 206.782 data yang kita terima, hasil coklit terdapat 13.985 pemilih yang TMS,’’ ujar Komisioner KPU Bengkulu Utara Devisi Program dan Data, Emi Lena Sukanti SPd kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (22/5).

Ia menambahkan, pemilih non KTP atau yang belum memiliki e-KTP terdapat6.994 pemilih. Untuk itu, petugas Pantarlih sudah melakukan pendataan untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum diplenokan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain itu, hasil coklit juga ditemukan sebanyak 19.959 pemilih baru yang tidak masuk dalam data sebelumnya. Maka dilakukan pendataan untuk pemuktakhiran data pemilih pada Pemilu 2019 mendatang. Data tersebut saat ini sedang diolah di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga 8 Juni mendatang. Selanjutnya, akan disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai tanggal 9 hingga 14 Juni. Kemudian, disampaikan kepada KPU dan diplenokan pada tanggal 15 Juni mendatang.

‘’Sekarang datanya dari petugas Pantarlih sudah diserahkan ke masing-masing PPS. Nanti, disampaikan kepada PPK, terakhir di KPU untuk dipleno menjadi DPS,’’ tuturnya.

Disamping itu, petugas Pantarlih yang telah menjalankan tugas selama 1 bulan akan segera dibayarkan gaji dalam 2 hari ke depan. Kemudian, Pantarlih akan dibubarkan lantaran hanya kontrak selama 1 bulan. ‘’Kita juga berterimakasih atas tugas yang telah dijalankan petugas Pantarlih selama 1 bulan ini. Untuk honornya, akan kita berikan dalam 2 hari ke depan. Setelah itu, tugas Pantarlih berakhir,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: