KPID dan Panwas Cek Iklan Paslon
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu Provinsi Bengkulu dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu melakukan verifikasi terhadap penanyangan iklan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu yang akan ditampilkan di media massa. Verifikasi ini agar tidak ada iklan paslon yang melanggar, baik dari segi komposisi, latar belakang dan lainnya.
\"Jadi, setiap paslon untuk memasang iklan kampanye itu jangan melibatkan anak-anak, kemudian para komisioner KPU, Panwaslih, sampai ke tingkat bawah yaitu PPK, PPS, begitu juga ASN serta pejabat BUMN, BUMD yang menurut peraturan itu tidak dibolehkan untuk terlibat dalam iklan,\" kata Ketua KPID Bengkulu, Ratimnuh usai menggelar pertemuan di Sekretariat KPU Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu , kemarin (23/5).
Untuk diketahui, sebelumnya KPU mempersilakan tim masing-masing paslon untuk membuat konten iklan sesuai dengan ide dan kreatifitas masing-masing. Setelah hasilnya disampaikan ke KPU, barulah KPU melakukan review untuk mengecek kesalahan dari iklan yang dibuat tersebut.
Dari hasil review yang dilakukan oleh KPID dan Panwas, ditemukan adanya iklan milik salah satu paslon yang masih keliru dan diminta untuk segera memperbaikinya sebelum ditayangkan di media cetak dan eletronik. Dijelaskan Ratimnuh, iklan tersebut masih mengandung unsur yang dilarang, seperti menampilkan komisioner KPU dan Panwaslih.
\"Ada iklan kampanye yang backgroundnya masih ada komisioner KPU dan Panwaslih, itu tidak boleh, apalagi melibatkan anak-anak. Sehingga kita minta itu diganti atau dihilangkan, artinya harus murni menampilkan 2 paslon saja dalam konten iklan itu,\" terangnya.
Nantinya review konten iklan ini akan kembali dilakukan sebagai proses terakhir sebelum disetujui untuk ditampilkan ke media massa, dan pihaknya akan betul-betul teliti melihat konten iklan tersebut agar tidak ditemukan masalah di kemudian hari. \"Apabila perubahan itu sudah dilakukan sesuai dengan aturan, maka kita persilahkan untuk ditayangkan baik di koran atau di televisi,\" sampainya.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu , Rayendra Pirasad meminta agar para LO atau tim kampanye paslon untuk memperhatikan pasal 69 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Larangan Kampanye. \"Sudah kita lihat tayangan iklannya berbentuk gambar, dan hasil review itu memang ada rekomendasi-rekomendasi yang kita sampaikan ke LO, jangan sampai normatif. Kita tetap menjaga pasal 69 UU nomor 10 itu, jangan melibatkan pihak-pihak yang dilarang,\" tambah Rayendra. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: