Pemkot Pangkas Anggaran OPD

Pemkot Pangkas Anggaran OPD

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu terpaksa memotong anggaran yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pembahasan APBD Perubahan tahun 2018, yakni Pemerintah Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu memiliki utang Rp 12,3 miliar. Karena itu, BPK mendesak agar Pemkot segera menuntaskan utang tersebut tahun ini.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota, Drs Riduan MSi menjelaskan bahwa Silpa (Sisa Lebih Penghitungan Anggaran) tahun ini hanya Rp 10 miliar, dan dalam APBD-P sudah diperuntukan beberapa pos anggaran. Maka Pemkot akan melakukan rasionalisasi anggaran dengan memangkas sejumlah anggaran di OPD, karena Pemkot tidak memiliki sumber dana lain untuk melunasi utang tersebut.

\"Rencananya utang akan dibayar menggunakan Silpa, tapi setelah diteliti, Silpa telah diperuntukan pembiayaan tunjangan sertifikasi dan pembayaran jaminan kesehatan. Karena tidak ada sumber lain akhirnya diambil keputusan rasionalisasi anggaran OPD,\" jelas Riduan, kemarin (20/5).

Ia juga menyampaikan, utang-utang ini adalah pembayaran pengadaan buku tahun 2014, kemudian pembangunan Puskesmas hingga pengadaan obat-obatan. Proyek-proyek ini menjadi utang karena tidak bisa dibayarkan tahun sebelumnya yang disebabkan beberapa kendala, salah satunya lambatnya pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK).

\"Memang ada beberapa kendala mengapa terjadinya utang ini, tapi yang jelas ditahun ini kita komitmen untuk melunasinya sesuai catatan BPK,\" terangnya.

Temuan utang Rp 12,3 miliar tersebut juga menjadi salah satu penyebab Pemkot gagal meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun setelah dilunasi, diharapkan tahun ini Pemkot bisa meraih WTP dari BPK RI perwakilan Bengkulu.

Temuan utang ini juga mendapat sorotan dari Anggota Komisi II DPRD Kota, Heri Ifzan SE. Menurutnya, utang Pemkot tersebut beberapa diantaranya adalah kegiatan menggunakan DAK, sedangkan DAK tidak bisa dibayarkan dengan APBD murni. \"Bentuk temuannya seperti apa? Tidak dibayarkan atau temuan kerugian negara? Kalau mau melunasinya pakai APBD, saya pribadi tidak akan terima. Karena, DAK harus dibayarkan dengan DAK,\" tegas Heri.

Jika tetap dilakukan, maka DPRD memastikan Pemkot melakukan pelanggaran. Selain itu, ia juga menginggatkan kembali bahwa Pemkot sering melakukan pergeseran anggaran yang membuat rencana-rencana pembangunan sering meleset dari rencana.

\"Sudah kita sahkan di paripurna, anggaran untuk ini untuk itu, ternyata di lapangan tidak dilaksanakan. Nah, inilah sering menjadi persoalan, bahkan mereka berani mengganggu DAK yang merupakan dana pusat,\" pungkasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: