Proyek Miliaran Mangkrak

Proyek Miliaran Mangkrak

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kondisi Mess Pemda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang berada di wilayah wisata Tapak Padri, sudah semakin terbengkalai. Proyek multiyears era mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin yang telah menelan anggaran Rp 53 miliar itu, tidak dimanfaatkan seperti rencana sebelumnya.

Terlihat mulai dari kondisi gedung sudah mulai rusak dan retak serta kusam. Bukan hanya gedungnya sudah mulai kusam, halaman Mess Pemda juga sudah mulai menjadi semak belukar. Jika masuk ke dalam gedung, maka akan terlihat pemandangan tidak biasa. Gedung satu yang menjadi tempat penginapan 3 lantai itu, hanya ada beberapa kursi di ruang lobi. Lift yang dibangun juga tidak lagi berfungsi. Kamar dengan jumlah 61 kamar itu ada yang terisi dengan fasilitas penginapan dan ada juga yang tidak terisi. Dari 61 kamar itu, sekitar 7 kamar kosong tidak ada fasilitas. Selebihnya memang masih dilengkapi dengan fasilitas penginapan. Seperti kasur spring bed, TV, AC, kamar mandi, lemari, kursi hingga kulkas masih tersedia di dalam kamar tersebut. Kondisi luar kamar pun masih tidak terpakai dan dibiarkan kosong. Seperti dapur umum juga dibiarkan saja dan terlihat hanya ada beberapa fasilitas masak. Ruang-ruangan berukuran 3x2 serta 3x4 juga terlihat kosong.

Pindah ke gedung dua yang awalnya dijadikan tempat pertemuan dengan kapasitas 1.000 orang itu kondisinya sangat memprihatinkan. Ruang besar itu terlihat kotor, termasuk lantai-lantainya juga kotor. Hanya ada pembatas tali, untuk menghalangi agar orang tidak bisa masuk ke lokasi tersebut.

Kondisi Mess Pemda yang mangkrak itu ikut disoroti oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu H Edison Simbolon SSos.

Menurut Edison, aset Mess Pemda yang telah dibangun miliaran rupiah itu, harus diselamatkan oleh Pemprov Bengkulu. Sebab, sudah sekitar 11 tahun aset pemprov itu tidak dimanfaatkan atau dikelola. Jika terus dibiarkan, maka dipastikan aset tersebut akan semakin rusak.

\"Tidak ada cara lain, aset Mess Pemda harus dimanfaatkan lagi,\" ujar Edison kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (20/5/2018).

Ditegaskannya, Mess Pemda yang dibangun tepat di bibir pantai itu memang belum pernah dimanfaatkan secara maksimal. Sebab, pembangunan yang dilakukan oleh Agusrin M Najamudin mantan Gubernur Bengkulu itu, belum selesai 100 persen. Sebab waktu itu, Agusrin sudah terlebih dahulu terkena kasus hukum hingga diberhentikan menjadi Gubernur. Kemudian dilanjutkan lagi oleh gubernur yang baru Junaidi Hamsyah. Rencana pengelolaannya juga tidak selesai. Termasuk lelang yang dimenangkan oleh PT Sekotong Group tidak berjalan mulus. Lelang belum selesai, Junaidi Hamsyah harus mendekam dijeruji besi lantaran kasus korupsi yang menimpanya.

Pergantian gubernur ke-3 yang dipimpin oleh Ridwan Mukti kembali dimulai rencana pengelolaannya. Audit dilakukan, hingga mengharuskan PT Sekotong Group dibatalkan menang lelang, lantaran pemprov menilai pemenang lelang belum memiliki pengalaman pengelolaan Mess Pemda yang akan dijadikan hotel berbintang.

Belum sempat lelang ulang, Ridwan Mukti juga harus menerima pil pahit dengan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

\"Semua kepala daerah yang akan mengelola Mess Pemda ini terkena kasus. Ini yang semakin membuat terbengkalai aset pemprov tersebut,\" tambahnya.

Rencana pengelolahaan Mess Pemda tidak stop disitu saja. Bengkulu yang telah memiliki pemimpin baru Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Dr H Rohidin Mersyah MMA, kembali melanjutkan rencana lelang ulang dengan meminta persetujuan oleh Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil koordinasi itupun disepakati oleh Kemendagri untuk lelang ulang. Pemprov tetap bulat, untuk mengelolah Mess Pemda menjadi hotel berbintang.

Edison mengatakan, lelang ulang itu memang harus segera dilakukan. Pemprov tidak perlu lagi mengulur-ulur waktu untuk melakukan lelang.

\"Lelang ulang ini harus segera. Agar Mess Pemda selain jadi salah satu icon Bengkulu, juga bisa menarik wisatawan datang,\" ujarnya.

Namun demikan, Edison menegaskan, yang ikut lelang hingga pemenang lelang harus lah Group perhotelan besar. Sebab, Group perhotelan besar itu telah terbukti berpengalaman mengelolah hotel berbintang. Sehingga Mess Pemda itu dapat benar-benar maksimal pengelolaannya, untuk mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD).

\"Yang menang nanti juga jangan asal-asalan. Group nya harus berpengalaman dan terkoneksi dengan hotel di Indonesia. Jadi ketika ada acara, maka akan diarahkan ke Mess Pemda yang telah dijadikan hotel,\" tegas Edison.

Lelang Mess Pemda Lewat ULP

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Heru Susanto SE mengatakan, rencana lelang ulang Mess Pemda memang sedang digodok oleh pemprov. Jika tidak ada halangan, 1 Juli mendatang lelang sudah bisa dilakukan oleh pemprov Bengkulu melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).

\"Sekarang proses lelangnya sedang kita urus dulu,\" terang Heru.

Heru menjelaskan, proses lelang nantinya tetap tunduk pada Praturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik negara atau barang milik daerah. Semua pihak nantinya akan dilibatkan untuk memilih calon penyedia atau peserta lelang, sebelum dibuatkan surat keputusan (SK) keikut sertaan. \"Lelang nantinya juga tetap tunduk pada Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Jadi kita akan selektif, agar tidak bermasalah dikemudian hari,\" tuturnya.

Sebelum memulai itu semua, pemprov akan menggandeng Badan Pertanahaan Nasional (BPN) untuk mengukur lahan yang ada di Mess Pemda. Setelah semua lengkap, maka gubernur akan mengelurkan peraturan gubernur (pergub) termasuk SK yang berkaitan dengan teknis lelang. \"Draf peraturan itu kita koordinasikan dengan OPD yang berkiatan termasuk Biro Hukum,\" imbuh Heru.

Ditambahkannya, penenang lelang dari pihak ketiga nantinya sesuai koordinasi dengan Kemendagri, akan mengelolah dengan sistem kontrak minimal 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan oleh gubernur. Kemudian sistem bagi hasilnya, minimal 10 persen dijadikan PAD untuk pemprov. \"Ya kita minta doanya, agar rencana ini dapat berjalan dengan baik,\" pungkasnya. (151)   KONDISI GEDUNG MESS PEMDA A. Gedung 1 tampat penginapan ~ Lantai 1 - Meja resepsionis tidak terawat - Kursi lobi untuk tamu - Toilet tidak berfungsi - 23 kamar - 8 kamar VIP - 15 kamar dengan 2 tempat tidur - Dua pintu lift tidak berfungsi ~ Lantai 2 - 23 kamar - 8 kamar VIP - 15 kamar dengan 2 tempat tidur - Dua pintu lift tidak berfungsi - Mushola - Dapur umum hotel tidak terawat - Ruangan lobi - Pintu darurat - Plafon luar rusak ~ Lantai 3 - 15 kamar - 8 kamar VIP - 7 kamar dengan 2 tempat tidur - Ruangan lobi - 6 Ruangan tempat berdagang tidak berfungsi - Dua pintu lift tidak berfungsi - Plafon luar rusak ~ Fasilitas kamar - Kasur - TV - AC - Kamar mandi - Meja - Kursi - Lemari - Kulkas kecil B. Gedung 2 tempat aula - Kondisi dalam aula kapasitas 1000 orang kotor tidak terawat - Plafon atap rusak - Lantai satu gedung kotor - Lantai teras rusak - Lantai keliling gedung hancur - Lantai keliling gedung ditumbuhi rumput - Atas gedung mulai rusak - Pintu kaca kotor C. Kondisi Mess Pemda keseluruhaan - Luas lahan, panjang 600 meter dan lembar 250 meter, sebagian lahan jadi semak blukar - Kolam air mancur tidak berfungsi belum selesai dibangun - Lantai luar semua gedung rusak - Tampat parkir mobil ditumbuhi rumput - Cat semua gedung sudah mulai pudar - Kaca-kaca jendela sudah mulai rusak - Kolam besar jadi dimanfaatkan D. Pembangunan dan Pengelolahan Mess Pemda - Proyek multiyears kepemimpinan Gubernur Agusrin Maryono Najamuddin - Dibangun tahun 2007 - Anggaran pembangunan Rp 53 miliar - Audit nilai aset menelan APBD 2014 sebesar Rp 150 juta - Pernah dilelang dimenangkan oleh PT Sekotong Group, tapi dibatalkan oleh Pemprov dengan alasan belum memenuhi standar dan pengalaman mengelolah hotel berbintang - Tahun 2018 ini rencana lelang ulang dilakukan melalui ULP  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: