Pembunuh Terancam Seumur Hidup

Pembunuh Terancam  Seumur Hidup

KOTA MANNA BENGKULU SELATAN, Bengkulu Ekspress - En (18) warga Desa Padang Mumpo, Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu sepertinya akan menghabiskan masa mudanya dalam penjara. Pasalnya, akibat dirinya membunuh Wadar (50) warga desa Cugug Padang, Desa Kembang Seri, Pino Raya, Rabu (16/5/2018) sekitar pukul 19.00 WIB di daerah perkebunan Desa Air Tenam, Ulu Manna, dirinya terancam hukuman penjara seumur hidup. Soalnya, pria yang masih berstatus bujangan ini bakal dijerat pasal 338 KUHP.

\" Pelaku akan kami jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup,\" kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Khairuman SE.

Ahmad menjelaskan, dari keterangan En, dirinya tega membunuh korban karena dendam lama. Dikatakannya, dendam tersebut sudah lebih dari satu tahun lalu. Keduanya berprofesi sebagai petani di tempat yang sama. Adapun jarak kebun keduanya sekitar 200 meter. Keduanya selama ini sangat akrab. Hanya saja korban telah mencuri senapan anginnya.

Tidak hanya itu saat keduanya masuk hutan, korban meninggalkan seorang diri dalam hutan.Atas kejadian tersebut, En tidak terima hingga menaruh dendam pada korban. Lalu baru baru ini, En mendapat kabar, jika korban hendak membunuhnya. Mendengar kabar tersebut,En emosi. Lalu, Rabu (16/5/2018) malam dirinya mendatangi pondok korban di kebun.lalu mempertanyakan informasi tersebut. Rupanya korban membantahnya, sehingga terjadilah ribut mulut antara keduanya. Bahkan saling adu otot. Karena korban sudah tua, dirinya kalah tenaga. Sedangkan En, yang emosi nya sudah memuncak, lalu mencabut senjata tajam (sajam) jenis pisau dan menusukannya ke arah dada korban berkali - kali. Tidak hanya sampai disitu, En juga memukul korban dengan kayu. Setelah korban meninggal, En pulang ke desa.

\"Pelaku mengaku korban telah mencuri senapan dan meninggalkan nya di hutan sehingga dirinya dendam pada korban,\" terang Ahmad.

Sekedar mengingatkan, En membunuh korban, di daerah perkebunan di desa Air Tenam,Ulu Manna, Rabu (17/5/2018) Sekitar pukul 19.00 WIB di pondok korban. Saat itu dirinya berselisih paham dengan korban, sehingga terjadilah penusukan pada dada korban hingga berkali kali.

Setelah itu, korban tidak bernyawa lagi, En pulang ke Desa Talang Tinggi, Ulu Manna ke rumah saudaranya, pak safar, lalu pelaku menelpon orang tuanya untuk memberi tahu bahwa dirinya membunuh Wasar. Kemudian orang tua pelaku bersama pelaku pulang ke rumahnya untuk berobat kaki. Setelah itu pelaku dengan diantar orang tuanya menyerahkan diri, ke Mapolsek Pino. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: