Suami Istri Dihabisi 5 Remaja

Suami Istri Dihabisi 5 Remaja

CURUP, Bengkulu Ekspress - Setelah 6 bulan kasus pembunuhan pasangan suami istri di Desa Cawang Lama Kecamatan Selupu Rejang Lebong Provinsi Bengkulu berlalu, petugas akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan suami istri yang sudah masuk usia senja tersebut.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka. Mirisnya kelima tersangka tersebut masih terbilang remaja bahkan tiga diantaranya masih berstatus anak di bawah umur. Kelima tersangka yang diamankan tersebut adalah RA (14) warga Kecamatan Curup Tengah, GE (18) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah, DH (13) warga Kecamatan Curup Utara, BI (15) warga Kecamatan Curup Tengah dan RA (17) warga Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur.

Kapolres Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, AKBP Ordiva SIK melalui Wakapolres Kompol Hardinata didampingi Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK dan Kapolsek Curup Iptu Sukardi SH, saat konferensi pers Kamis (17/5) kemarin mengungkapkan aksi pembunuhan yang dilakukan kelima tersangka merupakan aksi yang terencana. Karena dalam menjalankan aksinya para pelaku bukan hanya hendak mencuri, namun juga karena sakit hati kepada kedua korban.

\"Aksi yang dilakukan kelima tersangka ini karena salah satu tersangka yaitu RA sakit hati karena sering diingatkan kedua korban,\" terang Wakapolres.

Menurut Wakapolres, RA sakit hati kepada kedua korban, karena kedua korban kerap mengingatkan RA untuk tidak melakukan sejumlah kegiatan kenakalan remaja seperti menghisap lem dan lainnya. Tak terima atas teguran tersebut RA akhirnya merencanakan pencurian di warung tempat kedua korban tinggal dan melakukan penganiayaan kepada kedua korban. Sehingga pada Selasa 12 Desember 2017 lalu, RA mengajak keempat tersangka lainnya untuk melakukan aksi pencurian dan penganiayaan hingga akhirnya membunuh kedua korban.

Dalam menjalankan aksinya tersebut, para tersangka yang berhasil masuk ke rumah korban, dan dipergoki korban Salani, sehingga tersangka BI langsung mendorong korban Salani hingga terjatuh ke lantai, saat itu juga tersangka RA langsung mencekik leher Salani menggunakan kain sarung dari belakang, tak hanya sampai disitu, RA langsung menyayat leher Salani dengan pisau yang sebelumnya sudah mereka bawa. Setelah itu RA kemudian mengikat tangan istri korban Hazima dengan kain sarung, kemudian beberapa pelaku langsung memukul bagian dada korban Hazima menggunakan sepotong kayu kopi yang sebelumnya mereka siapkan.

\"Dalam menjalankan aksinya para tersangka ini terlibat semua dan mempunyai peran masing-masing,\" tambahnya. Atas perlakuan kelima tersangka, korban Salani mengalami mengalami luka robek pada pelipis mata kiri, luka robek pada pipi kiri, memar pada hidung, luka robek pada rahang bawah, luka lebam dileher, luka robek pada bagian belakang, lebam pada punggung.

Sedangkan korban Hazima mengalami luka robek pada rahang belakang, lebam di dada, bawah telinga kiri dan leher kiri. Setelah menganiaya kedua korban para pelaku langsung mengambil barang-barang berharga dari warung korban seperti uang tunai Rp 1 juta dari meja warung, uang sebesar Rp 500 ribu dari saku korban Hazima, cincin yang dipakai korban Hazima serta sejumlah barang berharga lainnya.

Sementara itu, keberhasilan jajaran Polres Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mengungkap kasus ini bermula dari keberhasilan mereka mengungkap kasus pembobolan pondok kosong di Talang Sumpel Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang pada Selasa (15/5) kemarin. Dimana dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka BI.

Dari penangkapan tersangka BI tersebut, penyidik langsung melakukan pengembangan, dari pemeriksaan yang dilakukan, BI akhirnya mengakui bahwa terlibat dalam aksi pembobolan rumah dan warung serta membunuh dua korbannya di Dusun II Desa Cawang Lama pada Desember 2017 lalu. Dari petunjuk BI tersebut akhirnya petugas mendapati para pelaku lainnya.

\"Para tersangka ini kita amankan dari kediaman masing-masing,\" tambah Wakapolres. Dari tangan kelima tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor, 3 bilah pisau, 2 batu kali dan 1 potongan batang kopi. Sedangkan dari tempat kejadian perkara petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kasur, bantal, 1 selimut, berlumur darah. Serta 1 kain sarung dan tikar.

\"Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,\" tegas Wakapolres.

Sementara itu, salah satu anak korban yang juga Kepala Desa Cawang Lama, Hasbi Hasadigi mengaku sangat mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Rejang Lebong dalam mengungkap kasus pembunuhan kedua orang tuanya, terlebih lagi ia mengaku pengungkapan tersebut sudah lama ditunggu-tunggunya bersama keluarga lainnya. \"Kita sangat mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Rejang Lebong yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan orang tua kami,\" aku Hasbi.

Dengan adanya pelaku yang berhasil diamankan tersebut, Hasbi mengaku bisa membuka tabir kasus pembunuhan tragis yang menimpa kedua orang tua mereka. Terlebih lagi Hasbi mengaku pihak keluarga mencurigai ada keterlibatan orang dekat dalam kasus tersebut, sehingga ia berharap keterangan dari para pelaku yang berhasil diamankan tersebut bisa memberikan petunjuk bagi polisi untuk membuka lebih jelas kasus yang menimpa kedua orang tuanya.

\"Kalau untuk hukuman, kami hanya mengharapkan hukuman yang setimpal saja atas yang dialami orang tua kami,\" demikian Hasbi. Untuk diketahui, pembunuhan sadis Selasa 12 Desember 2017 lalu dengan korbannya adalah pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Cawang Lama Kecamatan Selupu Rejang.Pasutri yang dibunuh dengan sadis tersebut adalah Sallani (75) dan Hazima (70). Keduanya tewas dengan cara mengenaskan di rumah sekaligus heler dan warung milik keduanya.

Kedua korban meninggal karena mengalami sejumlah luka, seperti Sallani mengalami luka lebam pada mata sebelah kiri, luka robek pada alis mata kiri, luka robek pada pipi kiri yang tembus hingga tulang, mengeluarkan darah dari hidung, luka robek pada rahang bawah dan dagu. Kemudian luka robek pada leher, luka robek pada kepala bagian belakang, luka robek pada kepala bagian bawah dan sejumlah luka lainnya. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: