DPRD Provinsi Bengkulu Dengarkan Nota Pengantar Usulan 3 Raperda

DPRD Provinsi Bengkulu Dengarkan Nota Pengantar Usulan 3 Raperda

Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Mengawali masa Sidang ke ll sidang pertama tahun sidang 2018. DPRD Provinsi Bengkulu mengadakan rapat paripurna dengan agenda tentang Laporan Banmus dan mendengarkan penyampaian nota kejelasan atas 3 usulan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Gubernur Bengkulu. Rapat Paripurna tersebut digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (14/5).

\"Paripurna hari ini, Senin (14/5/18) kita mendengarkan 3 usulan Raperda Gubernur Bengkulu dan sekaligus membuka sidang ke l masa sidang Kedua DPRD Provinsi Bengkulu,\" jelas Ikhsan Fajri Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dalam sambutannya saat sidang paripurn berlangsung, Senin (14/5/18).

Ikshan Fajri menerangkan, penyampaian nota penjelasan atas Raperda usulan Gubernur Bengkulu, yakni penyelanggaraan lalu lintas jalan dan angkutan jalan, Pengelolaan barang milik daerah, dan pengelolaan air tanah.

Terkait ketiga usulan raperda tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu, mempelajari dan membahas secara mendalam atas ketiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu tersebut.

\"Kita sudah mendengarkan penyampaian nota kejelasan atas 3 usulan Raperda Gubernur Bengkulu. Ketiga Raperda tesebut dibahas pada paripurna berikutnya dengan mendengarkan pandangan fraksi pada Selasa (15/5),\" pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, dalam hal ini diwakili Asisten lll H. Gotri Suyanto mengatakan, terkait usulan Raperda tentang penyelanggaraan lalu Lintas jalan dan angkutan jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

\"Sementara, pengolahaan hak dan kewajiban atas Pengelolaan barang milik daerah sepenuhnya tugas pemerintah daerah agar aset serta barang milik daerah bisa tetap terjaga serta aset tersebut diketahui keberadaannya,\" tukas Gotri.

Mengingat aset derah Pemerintah Provunsi Bengkulu, sertifkatnya banyak belum balik nama dan aset itu ada tapi wujudnya tidak tampak.

Hal itu terkait dengan PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Serta Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, juga mengerucut pada Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah.

\"Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Air tanah tentu saja dapat dikelola dengan prinsip keterpaduan dengan air permukaan,\"tutupnya.(HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: