Rp 3,4 Miliar, 27 Tersangka

Rp 3,4 Miliar, 27 Tersangka

Aksi Kejati Sampai Awal Mei

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Bengkulu telah menerima uang kerugian negara lebih kurang Rp 3,4 miliar sampai awal Mei 2018. Jumlah uang tersebut diselamatkan dari lima kasus korupsi yang diselidiki Kejati Bengkulu dan jajaran serta Polda Bengkulu ( lihat grafis).

Dari lima kasus korupsi tersebut setidaknya ada 27 orang tersangka dan dua tersangka korporasi ditetapkan.

Sejumlah kasus sudah selesai disidangkan pada persidangan tingkat pengadilan negeri. Salah satunya adalah kasus pemukiman kumuh, majelis hakim sudah memberikan vonis kepada 8 orang terdakwa.

Terdakwa yang mendapatkan vonis paling tinggi adalah Andi Roslinyah, mantan Kadis Dinas PU Provinsi Bengkulu tersebut mendapatkan vonis 5 tahun penjara pada tingkat pengadilan negeri. Tetapi ditingkat pengadilan tinggi, hukuman Andi diperberat menjadi 7 tahun penjara.

Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan SH MH mengatakan, sesuai arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), terutama bagian Pidsus, penyelamatan uang kerugian negara pada suatu kasus korupsi harus diutamakan. Karena uang proyek yang kemudian dimakan oleh koruptor tersebut merupakan uang negara.

\"Sesuai tujuan dari Kejagung, khususnya bagian Pidsus adalah bagaimana caranya mengembalikan uang kerugian negara pada suatu kasus korupsi,\" jelas Aspidsus.

Terkait hukuman untuk tersangka korupsi yang tidak kooperatif, tidak ada itikad baik tidak mengembalikan uang kerugian negara, padahal dia terbukti menerima uang negara tentunya akan diperberat. Sebaliknya, jika tersangka korupsi beriitikad baik, mengakui perbuatan dan mau mengembalikan uang kerugian negara akan dijadikan pertimbangan jaksa untuk keringanan hukuman pada tahap penuntutan. \"Kita sebagai jaksa sebenarnya tidak ingin memberikan hukuman berat, tetapi kembali lagi kepada tersangka apakah ada niat baik atau itikad baik. Karena uang yang mereka makan itu uang negara, bukan uang pribadi,\" tegas Aspidsus.

Dari lima kasus korupsi tersebut yang kerugian negara paling besar adalah kasus korupsi jalan lapen di Kecamatan Enggano tahun 2016. Kerugian negara Rp 6,9 miliar baru dikembalikan Rp 340 juta. Hal tersebut sangat disayangkan oleh Aspidsus, apa salahnya yang sudah terbukti menerima segera mengembalikan.

\"Siapa saja yang merasa menerima aliran uang proyek Enggano untuk segera mengembalikan. Yang kalian terima itu uang negara, jadi bukan hak kalian\" pungkas Aspidsus.

Sampai saat ini Kejati Bengkulu terus berupaya menghimbau tersangka korupsi yang belum mengembalikan uang kerugian negara. Selain ada kemungkinan tuntutan akan diperberat bagi tersangka yang tidak mengembalikan uang kerugian negara, Kejati juga akan menelusuri aset milik tersangka yang bisa digunakan sebagai pengganti uang kerugian negara yang tidak sanggup mereka bayar atau tidak dikembalikan.(167)

KASUS-KASUS KORUPSI

1. Korupsi kegiatan peningkatan daerah irigasi Air Pauh Hulu Desa Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong tahun 2015. Anggaran Rp 2,1 miliar kerugian negara Rp 899 juta dikembalikan Rp 675 juta. Tersangka yang ditetapkan 7 orang ditambah satu tersangka korporasi.

2. Korupsi infrastruktur pemukiman kumuh di Kota Bengkulu tahun 2015. Anggaran Rp 11 miliar kerugian negara Rp 3,2 miliar dikembalikan Rp 1 miliar. Tersangka yang ditetapkan 8 orang ditambah satu tersangka korporasi.

3. Korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2016. Anggaran Rp 17,5 miliar kerugian negara Rp 6,9 miliar baru dikembalikan Rp 340 juta. Enam orang tersangka ditetapkan.

4. Korupsi proyek pembangunan jembatan Desa Padang Leban, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu tahun 2015. Kasus yang diselidiki Polda Bengkulu tersebut menyeret 3 orang tersangka. Kerugian negara Rp 1,2 miliar dan sudah dikembalikan Rp 1,065 miliar. Anggaran proyek tersebut Rp 11 miliar

5. Korupsi pengadaan bibit kedelai di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu tahun 2015. Anggaran Rp 1,1 miliar kerugian negara Rp 370 juta baru dikembalikan Rp 50 juta. Tiga orang tersangka ditetapkan penyidik Polda Bengkulu dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: