Penipu Jemaah Umroh Dilimpahkan ke Jaksa, Janji Kembalikan Uang Jemaah

Penipu Jemaah Umroh  Dilimpahkan ke Jaksa, Janji Kembalikan Uang Jemaah

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tersangka penipuan calon jemaah umroh, Direktur gadungan PT Madina Iman Wisata (MIW) Fuad Mukhtar dan Candra dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu oleh penyidik Polda Bengkulu, Kamis (3/5).

Setelah tersangka diperiksa jaksa dan berkas lengkap, dua orang tersangka tersebut langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dilakukan penahanan sampai 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Meski sudah ditahan dan dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan, dua orang terdakwa melalui, Ana Tasia Fase SH MH kuasa hukumnya mengaku ada niatan untuk mengembalikan uang jemaah yang mereka gelapkan. Dengan demikian, total yang harus dua orang tersangka tersebut kembalikan adalah Rp 2,5 miliar. Jumlah tersebut merupakan uang milik 45 calon jemaah yang tidak diberangkatkan.

\"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan uang jemaah. Totalnya sekitar 2,5 miliar yang dikembalikan, total uang itu dari 45 jemaah,\" jelas Ana.

Masih dikatakan Ana, kemungkinan nanti pembayaran uang tersebut akan dilakukan dengan cara dicicil. Niatan untuk mengembalikan tersebut karena mereka sadar apa yang mereka lakukan salah. Sudah seperti piutang yang harus segera diselesaikan. Terkait jaminan sampai saat ini memang belum ada, karena dua orang tersangka tersebut sudah tidak punya apa-apa.

\"Kemungkinan keluarga juga akan membantu nanti untuk membayar hutang tersebut,\" imbuh Ana.

Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidum, Rozano Yudhistira SH MH mengatakan, sejauh ini penuntut umum belum menerima uang pengembalian dari tersangka. Hanya saja, jika bahasa niat baik akan mengembalikan uang jemaah memang keluar dari tersangka saat diperiksa jaksa.

\"Sejauh ini kita belum menerima uang pengembalian tersebut. Baru sebatas ada niatan untuk mengembalikan,\" jelas Kasi Pidum.

Berkaitan dengan pasal yang diterapkan untuk dua orang tersangka tersebut adalah pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Dalam waktu dekat berkas dua orang tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Ada dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disiapkan, satu JPU dari Kejati Bengkulu dan satu JPI dari Kejari Bengkulu.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: