Pembunuh Sopir Travel Diciduk

Pembunuh Sopir Travel Diciduk

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Tim Opnal Jatanras Polda Bengkulu, kembali menuai prestasi dalam pengungkapan DPO tersangka pembunuhan. Ingatkah Anda mengenai kasus pembunuhan yang merenggut nyawa korban Edi Aprianto (34) warga Kelurahan Kandang Mas Kota Bengkulu, di Sawang Lebar, Kabupaten Bengkulu Utara, pada Oktober 2016 lalu.

Sekarang dua pelaku utama dari lima pelaku dalam kejadian itu dan satu penadah berhasil ditangkap, mereka yakni berinsial AB (23) warga asal Desa Talang Benih, Kabupaten Rejang Lebong, VA (22) Asal Jakarta dan CL (42) warga asal Sumatra Selatan (penadah). Sekarang tiga tersangka tersebut dan barang bukti berupa, pakaian milik korban, satu buah batu yang digunakan pelaku memukul korban, 1 Unit Mobil Lavina, 1 Unit Sepeda motor merek Revo diamankan di Polda Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu 3 pelaku utama lainnya yakni berinisl BD (21) warga asal Sukaraja, Kabupaten Rejang Lebong, DP (21) warga asal Kelurahan Adi Rejo Kabupaten Rejang Lebong dan TS (23) warga asal Kota Bengkulu, yang hingga sekarang masih dalam proses pengejaran anggota tim Opsnal Jatanras.

Sedangkan untuk motif ke lima pelaku menghabisin nyawa korban yakni pelaku ingin mengambil mobil tersebut untuk dijual karena para pelaku yang tidak memiliki uang lagi dan para pelaku menghabisi nyawa korban dengan memukulkan batu kebagian kepala korban hingga membuat kepala korban pencah dan tidak sadarkan diri.

Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kabid Humad AKBP Sudarno SSos MH didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Max Manriners SIk MH dalam eksposnya kemarin mengatakan, pelaku utama dalam kejadian ini baru berhasil ditangkap dua orang, dan tiga orang lainnya masih menjadi buronan pihaknya.

Namun hasil pengembangan dari 2 tersangka yang berhasil diringkus itu, pihaknya berhasil menangkap satu orang penadah yaitu CL selaku pembeli mobil yang berhasil dirampas oleh tersangka dari tangan korban yakni Toyota Innova.

\"Selain dari CL ini juga masih ada penadah lain ya. Yang sekarang juga masih dalam pengejaran kita,\" ucapnya dalam ekspos itu kemarin (30/4).

Ditambahkan Kasubdit, AKBP Max Mariners modus operandi tersangka yaitu, mereka berpura-pura menjadi mahasiswa Universitas Dehasen. Kemudian salah satu dari lima orang tersangka tersebut menghubungi korban untuk memesan mobil travel yang dikemudikan korban saat itu, dalam pemesanan itu para tersangka mengaku mau minta tolong diantar ke Bengkulu Utara (BU) untuk melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Namun setibanya di perjalanan Jalan lintas Bengkulu - Arga Mkumur tepatnya di kawasan Desa Sawang Lebar Ilir, Kecamatan Tanjuang Agung Palik, Kabuptan Bengkulu Utara tiba-tiba salah satu dari tersangka mengatakan bahwa ban mobil yang dinaikinya itu terasa goyang disebabkan ban mobil tersebut kurang angin, mendengar perkataan demikian, korban langsung turun untuk melakukan pengecekan, setelah dipastikan mobil tersebut tidak ada apa-apa korban kembali naik dan duduk di bangku supir, lantas seketika tersangka VA langsung mencekek leher korban hingga korban lemas tak berdaya.

“Setelah leher korban dicekik, korban masih kelihatan bernapas. Kemudian tersangka AB kembali mengambil satu buah batu dan memukulnya ke bagian kepala korban. setelah korban tidak lagi berdaya, mereka langsung menurunkan korban dari mobil dan korban sempat terlindas mobil dan lima orang tersangka itu langsung putar balik ke Bengkulu untuk melarikan diri,” tambah Max Mariners.

Dikatakan Max, untuk proses penangkapan dua orang tersangka utama ini, mulai sejak tahun 2016 pihaknya melakukan Penyelidikan hingga ke pengejaran dan saat itu pihaknya berhasil mengantongi semua identitas tersangka dalam kejadian tersebut. Selama proses pengejaran berlangsung, pihaknya mendapat kabar bahwa tersangka sudah tidak lagi berada di wilayah Bengkulu. Namun pada Maret 2018 pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka AB, sehingga satu orang tersangka dalam kejadian itu berhasil diamankan pihaknya.

“Masing-masing tersangka ini melarikan diri keluar dari Provinsi Bengkulu. Pada 26 Maret 2016 kemrin kita berhasil menagamankan tersangka AB,” bebernya.

Dikatakan Max, dari keterangan tersangka AB pihaknya kembali mengetahui keberadaan tersangka VA. Hingga proses pengembangan langsung dilakukan, berkat kerja keras anggota akhirnya tersangka VA juga berhasil diamankan.

“Tersangka VA ini kabur melarikan diri ke wilayah Jakarta Pusat. Kalau keterangannya setelah kejadian pembunuhan itu dia langsung ke Jakarta dan pada saat penangkapan yang bersangkutan juga sudah bekerja,” ungkapnya.

Setelah tersangka NA diamankan lanjut Max, pihaknya mendapat keterangan dari VA bahwa mobil hasil rampasan itu dijual kepada tersangka CL. Setelah mendapat identitas penadah itu, pihaknya langsung melakukan proses pengejaran, sehingga penadah dalam kejadian ini juga berhasil diamankan pula. “Lima orang tersangka ini, setelah menjual mobil itu ke CL ia tinggal di tempat kediaman CL dan masing-masing tersangka selama satu bulan tidak boleh keluar, setelah satu bulan barulah mereka melarikan diri. ada yang ke Jakarta, Palembang, Jambi, dan ke daerah lainnya,” imbuhnya saat rilis kemarin.

Masih dikatakan Max, Motif kejadian pembunuhan ini, antara korban dan lima orang tersangka tidak saling kenal mengenal, mereka hanya mencari travel untuk berangkat ke Bengkulu Utara. Yang memesan travel itu tersangka perempuannya yang masih DPO hingga sekarang ini.

“Ya, dalam kasus pembunuhan ini juga terdapat satu orang perempuan. Nah, peran perempuan ini sendiri yaitu, memesan mobil travel milik korban tersebut. Hingga sekarang tersangka perempuan ini masih dalam pengejaran kita,” demikian ucapnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: