6 Ton BBM Oplosan Disita

6 Ton BBM Oplosan Disita

TANJUNG KEMUNING, Bengkulu Ekspress - Sebuah rumah yang dijadikan gudang pengoplosan minyak mentah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) digerebek tim gabungan Polres Kaur, Sabtu (28/4/2018). Dalam penggerebekan gudang minyak oplosan di Desa Tanjung Iman 1 Kecamatan Tanjung Kemuning itu dipimpin langsung Kanit Tipiter Ipda Cahya P Tahuteru STK itu, berhasil menyita sebanyak 6 ton minyak mentah jenis solar dan bensin. Selain itu, polisi juga mengamankan pemilik minyak ilegal berinisial SU (59).

“Untuk pelaku pengoplos BBM ilegal ini sudah kita amankan, dan juga minyak yang disimpan pelaku sudah kita sita,” kata Kapolres Kaur, AKBP Sisman Adi Pranoto SH Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK, kemarin (29/4).

Penggerebekan BBM oplosan dengan minyak mentah itu sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pelaku desa Tanjung Iman. Keberhasilan pengungkapan praktik pengoplosan dan penimbunan minyak ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menggelar penyelidikan. Tim unit Tipidter dan Tim Gurita Polres Kaur yang dipimpin Ipda Cahya P Tahuteru langsung mendatangi tempat tersebut. Ternyata, usai digerebek dan digeledah gudang rumah pelaku ditemukan sebanyak 203 jerigen BBM yang terdiri dari 190 jerigen premium dan 7 jerigen solar.

“Kita membongkar minyak ilegal oplosan ini berkat laporan masyarakat, dan setelah kita cek ternyata praktik tersebut benar adanya sehingga langsung kita amankan,” terang Kasat Reskrim.

Ditambahkannya, pelaku mendapatkan minyak mentah yang kemudian dioplos menjadi BBM tersebut, dipasok dari Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Dimana pelaku melakukan pengoplosan minya itu dengan cara mencampur minyak menta dan dicampur dengan pewarna tekstil sehingga menjadi premium oplosan.Rencananya akan dijual oleh pelaku kepada warung-warung pengecer minyak yang ada di wilayah Padang Guci.

“Proses pengoplosan itu dilakukan pelaku sendiri, dan minyak menta itu didapat pelaku di wilayah Palembang.Setelah itu minyak ini oplos dan dijual pelaku ke pengecer dengan harga lebih murah. Juga untuk pelaku ini sebelumnya sudah kita pernah amankan, karena menjual minyak ilegal ini,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku terancam dengan UU migas dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Minyak oplosan ini sangat bahaya jika digunakan dikendaraan, dan kita minta masyarakat agar tetap waspada, dan jika ada hak yang mencurigakan segera lapor,” tandas Enggarsah.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: