Tanpa E-KTP, Masyarakat Tetap Bisa Coblos

Tanpa E-KTP, Masyarakat Tetap Bisa Coblos

\"TanpaBENGKULU, bengkuluekspress.com - Guna membahas penerbitan E-KTP dan suket yang akan menjadi syarat bagi warga yang akan memberikan hak pilihnya dalam Pilwakot 27 Juni mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu Rabu pagi (18/04/18) menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan, beserta seluruh Camat se-Kota Bengkulu.

Rakor yang digelar di Dinas Dukcapil Kota Bengkulu juga dimaksudkan sebagai sosialisasi bahwa tanpa KTP Elektronik atau E-KTP, masyarakat yang sudah berusia 17 tahun pada 27 Juni 2018 mendatang tetap dapat memberikan suaranya dengan catatan harus memiliki Surat Keterangan (Suket) dari Dukcapil Kota Bengkulu.

Aturan ini sesuai dengan surat yang diterima dari dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI Nomor 471.13/6398/DUKCAPIL tertanggal 6 April 2018. Dimana surat ini berisi tentang penerbitan Suket sebagai pengganti E-KTP sekaligus surat keterangan telah terdata dalam database kependudukan.

\"Berdasarkan surat dari Kemendagri itu, masyarakat yang belum punya E-KTP tetap bisa memilih asal ada Suket pengganti E-KTP. Dan Suket ini hanya bisa dikeluarkan berdasarkan surat permohonan yang dikeluarkan pihak KPU Kota Bengkulu berdasarkan database yang sudah ada,\" jelas Kadis Dukcapil, Sudarto Widyo Seputro. (ibe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: