Kontraktor Lunasi Temuan Audit BPK

Kontraktor Lunasi  Temuan Audit BPK

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah diperingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang dimuat pada halaman utama Harian Bengkulu Ekspress (BE), akhirnya kontraktor mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 2,090 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Oktaviano ST MSi mengatakan, pengembalian sisa temuan sebesar Rp 1,190 miliar itu dilakukan langsung oleh pihak ketiga PT Sumber Alam Makmur Sejati (SAM) milik Ahmad Irfansyah di Dinas PUPR Provinsi.

\"Ya, alhamdulillah hari ini (kemaren,red) sisa temuan itu langsung dilunasi semua. Jadi sudah tidak ada temuan lagi,\" terang Okta kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (16/4).

Dipaparkanya, sebelum melunasi PT SAM pada angsuran pertama telah mencicil sebesar Rp 400 juta. Kemudian, cicilan kedua dibayarkan sebesar Rp 500 juta. Termasuk sisa temuan Rp 1,190 miliar juga ikut dilunasi secara sekaligus oleh pihak kontraktor.

Menurut Okta, pengembalian temuan itu memang sudah kewajiban dari pihak ketiga. Karena jika tidak dilunasi, maka akan menggangu pada opini yang akan diberikan oleh BPK nantinya. \"Niat baiknya sudah ada dan sudah dibuktikan. Kita juga ikut lega sudah dilunasi,\" paparnya.

Setelah dilunasi, Dinas PUPR Provinsi akan membuat surat laporan kepada BPK RI, Plt Gubernur Bengkulu dan Inspektorat Provinsi. Surat itu nantinya menujukan bahwa temuan di Dinas PUPR sudah tidak ada lagi. Dengan demikian, BPK nantinya tidak akan lagi mempertanyakan temuan yang telah terjadi tersebut. \"Kita buat laporan kepada BPK, bahwa temuan sudah tidak ada lagi,\" beber Okta.

Menurut Okta, temuan dari PT SAM untuk pembangunan jalan Giri Mulya - Atas Tebing Kabupaten Bengkulu Utara dengan nilai paketnya sebesar Rp 39, 3 miliar, untuk pembangunan jalan sepanjang 20 kilometer dengan kualitas jalan hotmix itu memang terus digenjot. Sehingga pihak ketiga bersedia mengembalian temuan tersebut kepada pemprov.

\"Mereka (kontraktor) memang sudah komitemen untuk mengembalikannya. Itu yang terus kita tagih, karena kita juga tidak menginginkan masalah ini tidak kunjung selesai,\" tegasnya.

Dengan telah semuannya temuan BPK baik di Dinas PUPR Provinsi maupun temaun lain pada audit keuangan tahun 2017 itu, maka pemprov sangat optimis, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dapat diberikan oleh BPK RI. Sebab, pemprov sendiri sudah dua tahun berturut-turut gagal menerima optini sakral dari BPK tersebut. \"Ya Insyallah, kita dapat WTP. Karena setau kita, hanya temuan kita yang terakhri diselesaikan. Kita memang sanga opitimis WTP itu dapat diraih, sesuai dengan arahan Pak Plt Gubernur,\" ungkap Okta.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H Armansyah Mursalin SE menegaskan, temuan yang telah diselesaikan itu harus jadi pelajaran bagi kontraktor yang menjadi temaun BPK dan kontraktor lain. Jangan sampai hal tersebut kembali terulang pada pekerjaan proyek jalan di APBD tahun 2018 ini. \"Ini jadi pelajaran penting, jangan sampai terulang lagi,\" ungkap Armansyah.

Armansyah menegaskan, pihak Dinas PUPR Provinsi dan pihak kontraktor diminta untuk lebih teliti dan selalu melakukan pengawasan pengerjaan proyek infrastruktur. Karena jika pekerjaan itu dikerjakan secara asal-asalan, maka yang akan dirugikan ialah masyarakat yang menikmati fasilitas tersebut. Bukan hanya itu, pihak ketiga maupun Dinas PUPR juga bakal akan menuai masalah dihadapan pihak penegak hukum. \"Kami akan terus mengawasi. Karena uang untuk pembanguan itu dari uang masyarakat. Jangan sampai dikerjakan tidak bagus, imbasnya bakal akan berujung hukum,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: