Lewat Tanggal 15, TPP Hangus

Lewat Tanggal 15, TPP Hangus

\"pns\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi mengeluarkan aturan baru terkait pencairan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS setiap bulannya. Jika sebelumnya pencairan TPP dilakukan 2 kali dalam satu bulan, yaitu tanggal 10 dan 15. Sedangkan dalam aturan yang baru ini, pemprov tidak akan mencairakan TPP bagi PNS yang tidak menyerahkan laporan sampai tanggal 15 setiap bulannya.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Nopian Andusti SE MT mengatakan, langkah ini menjadi langkah tegas pemprov agar PNS lebih disiplin memberikan laporan pencairan TPP.

\"Yang terlambat berikan laporan sampai tanggal 15, maka kita tidak akan keluarkan TPP-nya,\" ujar Nopian kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (11/4).

Jika sebelumnya masih diberikan kelonggaran dengan melakukan rapel pencairan, Nopian memastikan tidak akan ada upaya rapel pencairan, melainkan penghapusan TPP persatu bulan. Menurut Nopian, lambannya memberikan laporan kinerja dan absensi itu menjadi kendala bagi PNS lain yang ingin mencairkan TPP lebih dulu. Sehingga ini menjadi sanksi tegas bagi PNS yang lamban.

\"Ya hangus TPP satu bulan. Tidak ada rapel-rapelan bulan depan,\" bebernya.

Sejauh ini menurut Nopian, pada pencairan pertama tanggal 10 lalu, sudah hampir semua PNS melakukan pencairan. Hanya saja, masih ada sekitar 30 hingga 40 persen PNS belum melakukan pencairan TPP. Untuk itu masih ada waktu sekitar 3 hari ke depan sampai tanggal 15.

\"Rata-rata memang sudah memberikan laporan dan pencairan, tapi memang masih ada yang belum. Ini yang harus dikejar,\" tambah Nopian.

Menurut Nopian, pemprov terus memberikan arahaan dan imbauan kepada semua ASN untuk cepat memberikan laporan TPP. Karena laporan pribadi itu menjadi dasar besaran TPP yang akan didapatkan. Jika tidak ada laporan, tentu sesuai dengan aturan TPP tidak bisa dilakukan pencairan.

\"Kita sudah sering ingatkan kepada ASN, untuk segera laporakan. Jangan ada lagi yang lambat-lambat,\" terangnya. Pemprov akan terus mengevaluasi langkah pemberiaan TPP kepada ASN. Terutama teknis pencairan. Sebab, teknis ini terus menjadi kendala, sehingga TPP sulit untuk dicairkan.

\"Evaluasi terus kita lakukan. Sekarang kita tegas untuk tidak memberikan TPP bagi PNS yang lambat memberikan laporan,\" pungkas Nopian. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: