Diduga Rugikan Negara Rp 12 Miliar , Kejati Lidik TPP Seluma

Diduga Rugikan Negara Rp 12 Miliar , Kejati Lidik TPP Seluma

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Awal 2018 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melakukan penyelidikan dugaan korupsi Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, 2017.

Anggaran TPP tersebut selama setahun cukup fantastis nilainya, mencapai Rp 50 miliar. Diduga dari anggaran tersebut negara telah dirugikan Rp 12 miliar.

\"Iya kita ada menyelidiki dugaan korupsi TPP di Seluma, 2017. Anggarannya sekitar Rp 50 miliar, diduga ada kerugian Rp 12 miliar. Saat ini kita masih fokus memintai keterangan sejumlah pihak dari Pemda Seluma, kasus inikan masih penyelidikan,\" jelas Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan SH MH.

Masih dikatakan Aspidsus, pada tahap penyelidikan ini, masih akan mencari ahli apakah dugaan korupsi TPP tersebut termasuk dalam kesalahan administrasi atau sudah ada indikasi korupsi didalamnya. Bahkan Kejati juga berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dirjen Anggaran terkait aturan besaran TPP yang harus dibayarkan pada tingkat kabupaten. Karena jika dilihat, TPP yang diterima pejabat di Pemkab Seluma cukup besar untuk ukuran Kabupaten. Mereka menerima Rp 14 juta sampai Rp 16 juta.

\"Kita lihat begitu besar mereka mendapatkan TPP padahal tingkat Kabupaten, apakah tidak lebih bagus jika anggaran itu dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Hal inilah yang akan kita dalami, kita akan berkoordinasi dengan Mendagri, Dirjen Anggaran dan mencari keterangan ahli,\" imbuh Aspidsus.

Bukti jika Kejati serius mendalami dugaan korupsi tersebut dilihat dari pemanggilan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Seluma. Terbaru Asisten I Pemkab Seluma Mirin Ajib memenuhi panggilan Kejati untuk dimintai keterangan, Rabu (11/4). Selain Asisten I, Kejati juga memanggil salah satu Kabid di BPKAD Seluma.

Mirin Ajib yang datang mengenakan pakaian kemeja putih tidak banyak berkomentar. Bahkan saat ditanya awak media dia mengaku datang ke Kejati tidak ada kaitannya dengan TPP. \"Bukan terkait TPP, ada urusan lainnya,\" singakt Mirin Ajib sembari menuju ruang Pidsus Kejati Bengkulu.

Dugaan korupsi tersebut diselidiki berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan jika besaran TPP yang ditetapkan oleh TAPD tidak sesuai dengan beban kerja ASN di Pemkab Seluma. Besaran TPP pada OPD termasuk kedalam TP4D jabatan Kabid besaran TPP-nya Rp 16 sampai Rp 14 juta satu bulan. Besaran TPP tersebut lebih besar dari kepada OPD tipe A seperti Kadis yang hanya menerima Rp 13 juta. Bahkan jabatan sekelas Kepala Bagian (Kabag) dilingkungan sekertariat Pemkab Seluma menerima TPP Rp 12 juta.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: