Pemilihan BPD Tik Jeniak Diprotes

Pemilihan BPD Tik Jeniak Diprotes

LEBONG SELATAN, BE - Pemilihan Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan tidak berlangsung mulus. Protes dan sanggahan pun bergulir. Tokoh masyarakat Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan Ajani (45), kemarin (20/4) mendatangi anggota DPRD Lebong Mahdi SSos di kediamannya. Kedatangan tokoh masyarakat ini bertujuan untuk melaporkan kejanggalan proses pemilihan yang dilakukan 18 April lalu. Pemilihan itu dinilai cacat hukum karena dari 5 anggota BPD yang terpilih tidak memenuhi syarat yang ditetapkan panitia. \"Berdasarkan persyaratan yang dikeluarkan pantia 11 April 2012 ada 13 persyaratan. Tapi dari keseluruhan calon BPD yang mendaftar semuanya tidak melengkapi persyaratan namun tetap dilaksanakan. Rata-rata persyaratan yang tidak dipenuhi ini yakni surat keterangan dari RSJOK Bengkulu, SKCK dari kepolisian, surat keterangan tidak pernah dihukum dari PN Tubei dan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya dari PN Tubei,\" jelas Ajani. Sebagaian besar masyarakat di Sesa Tik Jeniak tidak terima dengan keputusan pemilihan BPD yang tidak memenuhi syarat ini. Namun pada kenyatanya pelaksanaanya tetap dilakukan panitia. Sementara itu anggota DPRD Lebong, Mahdi SSos mengharapkan agar pihak Kecamatan dan Bagian Pemerintahan Pemkab Lebong dapat segera menyelesaiakan permasalahan ini. \"Kita minta agar Camat Lebong Selatan tidak tutup mata dengan laporan warga. Jika memang ada persyaratan 13 kriteria yang telah ditetapkan maka seluruh calon harus mematuhinya. Kita berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan agar tidak terjadi permasalahan ke depannya,\" ungkap Mahdi.

Terpisah, Camat Lebong Selatan Rumayadi SSTP saat dikonfirmasi mengungkapkan dirinya telah memerintahkan kepala desa agar membentuk panitia pemilihan BDP. Ia sendiri telah meminta agar panitian menjalankan pemilihan sesuai dengan Perda Nomor 40 tahun 2005 tentang BPD. Tapi setelah panitia terbentuk dan melakukan musyawarah bahwa jika mengacu kepada perda maka ada kesulitan dan biaya tinggi bagi warga yang ingin mencalonkan diri menjadi BPD karena harus mengurus surat ke RSJOK Bengkulu, Polres Lebong dan Pengadilan Negeri. Atas dasar ini maka akhirnya diambil kesimpulan ada beberapa syarat yang dipermudah dan ini disepakati kepanitiaan dan dilaporkan kepada camat. \"Saya sendiri hadir pada saat pemilihan tersebut untuk menjaga agar tidak terjadi permasalahan,\" pungkas Rusmayadi.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: