Edar Sabu, Dua Warga Kota Bengkulu Ditangkap
SUKARAJA, Bengkulu Ekspress - Diduga telah mengedarkan sabu sebanyak 7 paket hemat. Seklitar pukul 23.00 WIB, kemarin Minggu (8/4), Sat Narkoba Polres Seluma, berhasil menciduk dua warga asal Kota Bengkulu. Yakni HA (24), warga Kebun Beler, Kecamatan Ratu Samban dan DE (23) Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu.
“Mereka ditangkap saat melakukan transaksi di salah satu rumah makan di Babatan Kecamatan Sukaraja,” kata Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mestika SIK melalui Kasat Narkoba Polres Seluma AKP Rajis kepada Bengkulu Ekspress. Diceritakan, peredaran narkoba di kawasan Sukaraja sudah meresahkan. Warga yang mengetahui akan adanya transaksi yang mencurigakan langsung melaporkan ke Satresnarkoba. Mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba, penyelidikan pun dilakukan anggota polisi ke lokasi tersebut.
“Saaat digeledah sabu berada di HA di dalam tas warna hitam yang dikenakanya. Barangnya berupa serbuk kristal bening yg dibungkus plastik bening lis merah sebanyak 7 bungkus /paket kecil yg disimpan didalam kotak rokok,”sampainya.
Guna menyelidiki perkara ini lebih lanjut, Sat narkoba langsung melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka. HA dan DE dibawa ke Polres Seluma untuk menjalani pemeriksaan, beserta barang bukti (BB) berupa diduga narkotika jenis sabu. Turut diamankan, 1 (satu) unit hand pone, 1 (satu) unit sepeda motor,petugas juga melakukan koordinasi dengan BPOM untuk uji lab terhada barang yang diduga narkotika tersebut.
“Senin ini tes urine kita juga melakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu ini,” sampainya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: